CEPOSONLINE.COM, NABIRE – DPR Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas empat rancangan peraturan daerah yang menyangkut perlindungan Orang Asli Papua (OAP), tugas kepolisian, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Provinsi Papua Tengah, Ardi, mengatakan pembahasan empat rancangan peraturan daerah ini penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperhatikan kondisi dan karakteristik Papua Tengah.
Ia menjelaskan, salah satu rancangan yang dibahas adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Orang Asli Papua. Menurutnya, regulasi tersebut sebelumnya telah dibahas secara terperinci, tetapi dalam proses selanjutnya terdapat perubahan terhadap hasil pembahasan yang telah disusun.
Oleh karena itu, pembahasan kembali diperlukan untuk memperjelas substansi perubahan dan memastikan ketentuan yang diatur tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
“Tahun lalu kita sudah membahasnya secara terperinci. Namun, hasil yang kita susun ternyata mengalami perubahan setelah sampai di Jakarta. Karena itu, kita perlu membahas kembali dan memahami alasan perubahan tersebut,” jelasnya di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026).
Selain regulasi tentang OAP, Bapemperda DPR Papua Tengah juga membahas rancangan peraturan terkait tugas kepolisian di Provinsi Papua Tengah. Ardi menilai pembahasan ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan dinamika konflik yang terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan tugas kepolisian dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah. Dengan demikian, substansi regulasi yang dibahas dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pengaturan yang sesuai dengan kondisi Papua Tengah.
“Kita tahu bahwa persoalan konflik masih menjadi perhatian di Papua Tengah. Karena itu, kita perlu membahas bersama bagaimana pengaturan tugas kepolisian di wilayah ini, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan kondisi daerah,” katanya.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ardi menegaskan, rancangan peraturan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya OAP, agar mereka dapat terlibat secara langsung dalam pembangunan dan berbagai kegiatan investasi di Papua Tengah.
Ia mengingatkan bahwa masuknya investasi ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, termasuk melalui terbukanya kesempatan kerja dan keterlibatan dalam kegiatan ekonomi. Dengan begitu, masyarakat asli Papua tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pembangunan di tanahnya sendiri.
“Jangan sampai banyak investasi masuk ke Papua Tengah, tetapi kita hanya menjadi penonton. Masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, harus memiliki kesempatan untuk bekerja dan terlibat langsung dalam proses pembangunan di daerahnya sendiri,” tegas Ardi.
Menurutnya, pengaturan ketenagakerjaan perlu memperhatikan keterwakilan OAP dalam dunia kerja sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, rancangan peraturan keempat berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Ardi mengatakan regulasi ini penting karena masyarakat adat memiliki kedudukan dan peran dalam kehidupan sosial serta budaya di Papua Tengah.
Melalui rancangan tersebut, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dapat diperkuat dan kepentingan mereka turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Ardi juga meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan pembahasan tersebut untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terhadap setiap rancangan yang sedang dibahas.
“Keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak swasta diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
“Mumpung ini masih berupa draf dan belum disahkan, saya berharap Bapak dan Ibu dapat memberikan sebanyak mungkin masukan. Mari kita bahas bersama dan menyempurnakan setiap rancangan ini supaya nantinya aturan yang dihasilkan benar-benar memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” tutupnya. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser