Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapolda Runtini Soal Korupsi KPU Mimika: Saya Tidak Akan Tarik Tetap Digas

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp28 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, memastikan penanganan perkara ini terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan dihentikan. “Saya tidak akan tarik mundur, tetap kita gas,” tegas Jermias kepada saat diwawancara, Senin, 26 Oktober 2026. 

Jermias menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran negara. Setiap tahapan penyidikan dipastikan berjalan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Advertisement

Sebagai bentuk transparansi, Polda Papua Tengah berencana memaparkan perkembangan kasus ini melalui gelar perkara (ekspose) yang dijadwalkan pada akhir Oktober atau November 2026.

Tahapan ekspose ini penting untuk menguji konstruksi perkara, memperkuat bukti hukum, dan memastikan seluruh langkah penyidik telah sesuai aturan sebelum menetapkan tersangka.

“Diekspos biar kita tahu. Ekspose itu bagian dari konstruksi perkara. Artinya, kita sudah yakin bahwa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, sehingga dilakukan penetapan tersangka. Intinya tetap kita gas,” pungkasnya.

Advertisement

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi dana hibah KPU Mimika menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di Papua Tengah. 

Kendati demikian, proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang terkait, di mana penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Raperda OAP, Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat Papua Tengah Mulai Digodok

Raperda OAP, Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat Papua Tengah Mulai Digodok

DPR Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas empat rancangan peraturan daerah yang menyangkut

Lepas Kontingen STG, Pemprov Papua Tengah Tekankan Sportivitas dan Kerukunan

Lepas Kontingen STG, Pemprov Papua Tengah Tekankan Sportivitas dan Kerukunan

Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi melepas kontingen Swayamvara Tripitaka Gatha (STG) untuk mengikuti ajang tingkat nasional XII Tahun

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer