Poksos DPR Papua Tengah Sepakati Revisi Perdasus OAP

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:21 WIB
Ketua Poksus DPR Papua Tengah, Donatus Mote saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Ketua Poksus DPR Papua Tengah, Donatus Mote saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Tengah menyepakati perlunya revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP), sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyiapkan pembiayaan bagi dokter OAP untuk melanjutkan pendidikan spesialis.

Hal tersebut disampaikan Ketua Poksus DPR Papua Tengah, Donatus Mote, saat menyampaikan pandangan umum terhadap sejumlah Raperdasi dan Raperdasus dalam rapat paripurna DPR Papua Tengah di ruang sidang DPR Papua Tengah, Nabire, Selasa (6/10/2026).

Mote mengatakan, revisi Perdasus OAP menjadi salah satu perhatian utama Poksus karena terdapat sejumlah ketentuan yang sebelumnya menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, DPR Papua Tengah memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki regulasi tersebut agar memberikan kepastian terhadap definisi maupun hak-hak OAP.

“Perdasus OAP yang sudah ditetapkan itu menjadi tanggung jawab kami di DPR untuk direvisi kembali, terutama tentang hak-hak Orang Asli Papua dan definisi tentang Orang Asli Papua,” kata Mote.

Ia menjelaskan, proses revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Bapemperda DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Dalam pandangan umum Poksus, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyempurnakan definisi, kriteria dan klasifikasi OAP serta memberikan kepastian hukum dalam pendataan dan pelaksanaan hak-hak afirmasi OAP.

Menurut Mote, pembahasan definisi OAP nantinya akan memperhatikan aspek ras dan genetik. Ia menyebut, kategori yang dibahas mencakup anak dari ayah dan ibu OAP, ayah OAP dan ibu non-OAP, serta ibu OAP dan ayah non-OAP.

“Yang menjadi masalah kemarin di publik itu ada beberapa poin, misalnya orang yang diangkat melalui para suku kemudian diakui sebagai orang OAP. Kemudian bapaknya OAP, mamanya non-OAP atau mamanya OAP, bapaknya non-OAP. Ini yang akan kami perjelas,” ujarnya.

Mote menambahkan, garis pengakuan OAP tersebut juga memiliki batas ketika anak dari garis OAP kemudian menikah dengan pasangan non-OAP.

“Apabila yang mama OAP ini, anaknya kawin dengan non-OAP lagi berarti pengakuan OAP-nya berakhir,” tuturnya.


Selain revisi Perdasus OAP, Poksus juga menyoroti Raperdasi Penyelenggaraan Kesehatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Mote meminta agar Raperdasi tersebut memuat ketentuan khusus mengenai pembiayaan pendidikan dokter OAP untuk melanjutkan pendidikan spesialis melalui dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Menurut data yang kami terima itu, sekitar 42 dokter orang Papua sudah ada di Papua Tengah ini, dari delapan kabupaten. Jadi ada 42 dokter orang Papua ini yang kami dorong supaya mereka itu, yang sementara dokter umum, dapat melanjutkan spesialis,” ujarnya.

Menurut Mote, pemerintah perlu memberikan dukungan pembiayaan karena keberadaan dokter OAP yang memiliki keahlian spesialis sangat dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di Papua Tengah.

“Maka dalam Raperdasi tersebut mestinya dibahas satu pasal dan mengatur dana Otsus untuk dapat membiayai dokter yang orang Papua, mereka dapat biaya dari pemerintah untuk pergi selesaikan spesialisnya,” katanya.

Namun, pembiayaan tersebut menurutnya harus disertai komitmen pengabdian setelah pendidikan selesai.

“Setelah dibiayai oleh pemerintah, mereka harus kembali ke Papua Tengah untuk melayani,” tegas Mote.

Pandangan tersebut sejalan dengan catatan Poksus terhadap Raperdasi Penyelenggaraan Kesehatan. Poksus menilai keberhasilan regulasi tidak hanya dilihat dari banyaknya norma yang diatur, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan hingga wilayah yang membutuhkan, menjamin ketersediaan obat, mempercepat rujukan pasien, melindungi tenaga kesehatan dan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan.


Poksus juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan yang bertugas di pulau dan wilayah pesisir Papua Tengah. Mote mengatakan, tenaga kesehatan di wilayah tersebut menghadapi berbagai kendala ketika harus turun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tenaga medis yang ada di pulau dan pesisir itu kadang mereka mengalami kewalahan saat mereka itu turun ke lapangan untuk melayani pasien. Itu BBM, siang malam mereka serba jalan, tapi kendala juga di BBM,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kebutuhan operasional tenaga kesehatan di wilayah pesisir, termasuk melalui kebijakan gubernur maupun pengaturan dalam regulasi kesehatan.

Selain persoalan tenaga kesehatan, Poksus juga menyoroti akses transportasi pasien dari wilayah pesisir menuju rumah sakit di Nabire.

Mote menjelaskan, pasien dari pulau dapat menggunakan speedboat menuju pelabuhan. Namun, setelah tiba di pelabuhan, mereka masih kesulitan mendapatkan kendaraan untuk melanjutkan perjalanan menuju rumah sakit.

“Kalau pasien itu malam baru tiba di pelabuhan, berarti sepanjang malam, karena tidak ada kendaraan, dia bertahan di pelabuhan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berisiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera, termasuk ibu hamil. Karena itu, ia mendorong pemerintah menyediakan ambulans yang selalu siaga di pelabuhan.

“Kami dorong mesti ada mobil ambulans yang standby di sana, yang selalu ada di pelabuhan itu untuk antar pasien ke rumah sakit atau RSUD di Nabire sini,” tegasnya.

Poksus Minta Regulasi Tidak Berhenti di Atas Kertas

Selain OAP dan kesehatan, Poksus memberikan sejumlah catatan terhadap Raperdasi dan Raperdasus lainnya, termasuk pengelolaan keuangan daerah, barang milik daerah, penanganan konflik sosial, perlindungan dan pemberdayaan nelayan OAP, peradilan adat serta standar kompensasi hasil hutan.

Dalam penanganan konflik sosial, Poksus menekankan pentingnya deteksi dini, pencegahan dan mitigasi konflik dengan pendekatan persuasif, humanis dan dialog. 

“ Kami juga mendorong keterlibatan tokoh adat, perempuan, agama dan pemuda sebagai bagian dari penyelesaian konflik,” ungkapnya.


Sementara terhadap nelayan OAP, Poksus meminta pemerintah menyediakan akses permodalan, peningkatan kapasitas, infrastruktur penangkapan dan budidaya modern serta perlindungan pasar agar usaha nelayan OAP dapat berkembang.


Poksus juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan seluruh Perdasi dan Perdasus yang telah disahkan benar-benar dilaksanakan, bukan hanya berhenti sebagai produk hukum.

Mote menilai, regulasi yang telah disahkan harus menjadi dasar nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua Tengah.

“Peraturan daerah merupakan komitmen politik di daerah guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu kami meminta agar saudara dapat memastikan pelaksanaan semua Perdasi dan Perdasus yang disahkan dan ditandatangani oleh saudara Gubernur sendiri,” kata Mote.


Ia berharap seluruh masukan Poksus dapat diakomodir dalam pembahasan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi benar-benar menjawab persoalan masyarakat Papua Tengah, khususnya OAP.

“Ini yang menjadi pusat perhatian kami. Perdasus OAP harus diperbaiki, kemudian dalam Raperdasi kesehatan harus ada perhatian khusus bagi dokter-dokter OAP dan tenaga kesehatan yang bekerja di pulau dan pesisir. Jangan sampai regulasi hanya selesai dibuat, tetapi tidak menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
DPR Papua Tengah OAP Ceposonlline.com