Produksi Telur Lokal Melimpah, DPR Papua Tengah Minta Pemerintah Batasi Pasokan Telur dari Luar

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:51 WIB
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat mendengarkan aspirasi dari peternak telur dan berdiskusi dengan pemerintah daerah di ruang rapat kantor DPR Papua Tengah. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS DPRPT) 
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat mendengarkan aspirasi dari peternak telur dan berdiskusi dengan pemerintah daerah di ruang rapat kantor DPR Papua Tengah. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS DPRPT) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera membatasi masuknya telur dari luar daerah, menyusul melimpahnya produksi telur yang dihasilkan peternak lokal. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi usaha peternak sekaligus memastikan produk lokal menjadi prioritas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, usai menerima aspirasi dari Asosiasi Peternak Ayam Petelur di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

 

Menurut Gobai, para peternak mengeluhkan masih masuknya pasokan telur dari luar Nabire, padahal produksi telur lokal saat ini dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

“Teman-teman dari asosiasi peternak ayam petelur menyampaikan bahwa persoalan utama mereka adalah masih masuknya telur dari luar, sementara produksi telur di Nabire sedang melimpah. Karena itu mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali pasokan telur dari luar daerah,” ujar Gobai.

 

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur hal tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.

 

Gobai mengatakan, dalam Pasal 23 Perda tersebut telah diatur bahwa pemasukan pangan dari luar daerah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika produksi lokal tidak mencukupi, terjadi keadaan darurat, atau setelah melalui kajian pemerintah daerah.

 

“Kalau hasil kajian menunjukkan produksi lokal kita terbatas, tentu barang dari luar boleh masuk. Tetapi kalau produksi kita cukup, maka pemerintah harus menjalankan perda ini,” tegasnya.

 

Ia mengungkapkan, DPR Papua Tengah telah menggelar rapat bersama Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). Dari rapat tersebut diketahui masih terdapat pemasok telur dari luar yang memiliki izin, namun ada pula yang masuk tanpa izin.

 

“Kami meminta pemerintah segera melaksanakan Perda ini, khususnya Pasal 23 ayat (3), serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas terhadap pemasok telur dari luar ketika produksi lokal telah mencukupi kebutuhan masyarakat,” katanya.

 

Selain itu, DPR Papua Tengah juga akan menyurati Badan Karantina agar dalam memberikan izin pemasukan komoditas pangan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perda Pangan Lokal.

 

Gobai menegaskan bahwa penerapan perda tersebut tidak hanya berlaku bagi komoditas telur, tetapi juga seluruh produk pangan lokal lainnya.

 

“Peraturan daerah ini harus benar-benar dilaksanakan. Pemerintah harus mendorong produksi petani, peternak, dan nelayan agar kebutuhan pangan di Papua Tengah dipenuhi oleh hasil produksi daerah sendiri,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan itu, DPR Papua Tengah juga memperoleh kabar baik dari Badan Gizi Nasional. BGN menyatakan kesiapannya menampung produksi telur lokal sebagai bagian dari kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

“Tadi teman-teman dari BGN bersedia menampung produksi telur lokal. Mereka sudah memberikan arahan teknis kepada asosiasi agar segera menyiapkan badan usaha. Setelah itu akan dilakukan kerja sama melalui MoU dengan BGN, dan kami dari DPR akan mengawal proses tersebut agar peternak memiliki kepastian pasar,” jelas Gobai.

 

Menurutnya, apabila kebutuhan telur untuk Program MBG dapat dipenuhi oleh peternak lokal, maka tidak ada lagi alasan mendatangkan telur dari luar Papua Tengah.

 

“Kalau Program MBG sudah bisa menyerap telur produksi Nabire, baik dari pengusaha Orang Asli Papua maupun non-OAP, maka sudah tidak perlu lagi mendatangkan telur dari luar,” katanya.

 

Gobai juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan produksi agar kebutuhan pangan di Papua Tengah benar-benar dapat dipenuhi dari hasil daerah sendiri.

 

“Kita ingin membatasi produk dari luar, tetapi produksi lokal juga harus terus ditingkatkan. Karena itu Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan harus mengkaji kebutuhan pangan di Papua Tengah sehingga dapat dipenuhi oleh petani, peternak, dan nelayan kita sendiri,” ujarnya.

 

Ia menegaskan DPR Papua Tengah akan terus mengawasi pelaksanaan Perda Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal agar keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, dan nelayan, khususnya Orang Asli Papua (OAP), benar-benar terwujud.

 

Sementara itu, berdasarkan laporan Asosiasi Peternak Ayam Petelur, produksi telur di Nabire dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

 

“Mereka menyampaikan siap memenuhi kebutuhan MBG yang mencapai sekitar 42 ribu butir telur per hari. Bahkan salah satu pengusaha Papua mampu memproduksi sekitar 600 ikat telur setiap hari. Kalau dikonversi ke butir, jumlahnya lebih besar dari kebutuhan yang ada. Jadi kita harus mendukung mereka,” ungkap Gobai.

 

Ia berharap momentum Program MBG menjadi peluang besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan peternak lokal.

 

“Mari kita manfaatkan program ini untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau produk lokal terus diberdayakan, maka peternak kita akan semakin berkembang dan memiliki kepastian usaha,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Papua Tengah Ceposonline.com