CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) perwakilan Papua Tengah menggagas pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh Badan Otonomi Khusus di Papua Tengah.
Rapat tersebut sebagai langkah memperkuat koordinasi dan membenahi berbagai ketimpangan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).
Perwakilan BP3OKP Papua Tengah, Irjen Pol (Purn) Pietrus Waine, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan Otsus jilid I sekaligus memperkuat implementasi Otsus jilid II.
“Dalam pelaksanaan Otsus jilid I masih terdapat berbagai ketimpangan dan kesenjangan yang belum teratasi. Karena itu, di Otsus jilid II kita harus menggunakan pola, paradigma, dan semangat baru agar tidak mengulang kesalahan yang sama,” ujar Waine kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu, (8/4/2026).
Menurutnya, seluruh Badan Otsus seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, dan BP3OKP harus berada dalam satu visi, satu persepsi, dan satu langkah guna mendorong percepatan pembangunan yang lebih efektif.
“Badan-badan Otsus ini harus satu roh, satu jiwa, dan satu pola pikir, sehingga kita bisa mendorong lompatan besar bagi pembangunan Papua ke depan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan badan-badan Otsus tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, sehingga diperlukan sinergi yang kuat agar pelaksanaan program dapat berjalan selaras dan terintegrasi.
Rakor ini diikuti oleh Wakil Ketua I MRP Papua Tengah, Paulina Marey, Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, bersama sejumlah anggota, serta Ketua Pokja Otsus DPR Papua Tengah, Donatus Mote, bersama anggota DPR Pokja Otsus Papua Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPPN Nabire, Selasa (7/6/2026).
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 68A, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan Papua, dan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua tahun 2022–2041,” jelasnya.
Ia menambahkan, tugas dan fungsi BP3OKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
“Dalam PP Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Bab IV Pasal 85 sampai 91, BP3OKP memiliki fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi atau SHEK. Fungsi ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan percepatan pembangunan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua,” paparnya.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, BP3OKP Papua Tengah akan melaksanakan rapat SHEK bersama badan-badan Otonomi Khusus, MRP Papua Tengah, dan DPR Papua Tengah.
“Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus dari berbagai aspek dalam rangka percepatan pembangunan di Papua Tengah sesuai tugas, fungsi, dan peran masing-masing lembaga,” ujarnya.
Selain itu, rakor juga bertujuan untuk menyelaraskan konsep dan prosedur pelaksanaan Otonomi Khusus di daerah.
“Kita juga ingin menyelaraskan konsep dan prosedur pelaksanaan Otonomi Khusus yang bersumber dari dana Otsus, baik di tingkat provinsi maupun di delapan kabupaten se-Papua Tengah,” tambahnya.
Program-program tersebut dijalankan melalui berbagai kelompok kerja, di antaranya Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif, serta bidang politik, hukum, dan keamanan atau Papua damai.
“Seluruh program ini dilaksanakan bersama kementerian, lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, dan didukung pendanaan dari dana Otsus,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan program didukung oleh sistem informasi terintegrasi untuk menjamin transparansi.
“Melalui sistem seperti SIPP, SIPD, dan SIKD, seluruh perencanaan, penganggaran, hingga hasil pelaksanaan program dapat dipantau secara transparan,” jelas Waine.
Namun demikian, Pietrus mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama belum optimalnya sinkronisasi antara badan Otsus dan pemerintah daerah.
“Masih ada hambatan karena belum sinkronnya program antara badan Otsus dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten. Ini yang akan kita benahi melalui rakor agar semua berada dalam satu frekuensi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari upaya ini adalah mewujudkan percepatan pembangunan yang nyata, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Papua.
“Fokus utama kita ada di daerah 3T yang masih menghadapi keterbatasan akses transportasi, jalan, air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan. Di situlah percepatan pembangunan harus benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa