
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, mulai 1 April 2026 lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menikmati fleksibilitas kerja ini. Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Menurut Tito, pengecualian ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan fungsi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Jabatan-jabatan tertentu, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan pengambilan kebijakan, tetap harus berada di kantor,”ucap Tito.



