DPR Papua Tengah Siapkan Perda Konflik Sosial, Larang APBD untuk “Bayar Kepala”

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Kamis, 8 Januari 2026 | 11:12 WIB

 

Anggota DPR Papua Tengah Dapil Puncak, Anis Labene. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Anggota DPR Papua Tengah Dapil Puncak, Anis Labene. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE-DPR Papua Tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Konflik Sosial yang secara tegas melarang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar “kepala” atau denda konflik.

Kebijakan ini disusun sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan yang kerap berulang di wilayah Papua Tengah.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Anis Labene mengatakan. Perda tersebut telah disusun secara komprehensif dan saat ini tinggal menunggu proses penomoran serta pengundangan sebelum diberlakukan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Salah satu poin paling tegas dalam Perda ini adalah larangan penggunaan APBD untuk bayar kepala. Itu kami kunci secara jelas,” tegas Anis kepada media ini via seluler, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, selama ini praktik pembayaran denda konflik menggunakan dana pemerintah justru kerap memicu konflik berulang karena menimbulkan persepsi bahwa kekerasan dapat diselesaikan dengan uang negara.

“Jangan sampai karena pemerintah pernah membayar, lalu konflik dianggap bisa diselesaikan dengan APBD. Ini yang tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Selain mengatur pendanaan, Perda Penanganan Konflik Sosial juga memuat tahapan penanganan konflik secara rinci, mulai dari pencegahan, penanganan awal, hingga penghentian konflik.

“Seluruh tahapan tersebut dirancang agar pemerintah dapat bertindak cepat dan terukur sebelum konflik meluas,” kata Anis.

Dalam Perda itu juga diatur pembentukan tim terpadu penanganan konflik yang dipimpin langsung oleh gubernur dan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal.

“Perda ini mengikat kita semua, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Semua pihak sudah tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mekanisme penggunaan anggaran,” jelasnya.

Meski belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses administratif, Anis menegaskan DPR Papua Tengah telah menunjukkan komitmen serius dalam menghadirkan payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik sosial terus berulang.

Ia berharap Perda Penanganan Konflik Sosial ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menangani konflik secara adil, tegas, dan bermartabat.

“Saya harap masyarakat tidak lagi menjadikan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah, melainkan mengedepankan dialog, hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Anis. (*)

Editor : Elfira Halifa
Papua Tengah mimika Ceposonline.com perda konflik sosial anggota dpr