Nama Mantan Presiden Ikut Disebut, Yusril: Siapa Pun Bisa Diperiksa!

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, termasuk bagi mantan presiden. Siapa pun yang diduga terlibat dalam suatu perkara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menegaskan, proses hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa saja sepanjang didukung fakta dan alat bukti yang memadai.
"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," kata Yusril dilansir dari Jawa Pos, Kamis (5/11/2026).
Ia bahkan memastikan, mantan kepala negara sekalipun tidak tertutup kemungkinan untuk diperiksa apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.



