CEPOSONLINE. COM, NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer Kategori II (TH K2) tahap II.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor BKPSDM Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Nabire, Jumat, (10/4/2026) kepada para CPNS yang sebelumnya telah diusulkan sejak 2025 dari provinsi induk Papua.
Dalam arahannya, Kepala BKPSDM Papua Tengah menegaskan pentingnya disiplin kerja dan pembentukan budaya malu bagi para aparatur yang baru menerima SK.
“Hari ini bapak ibu sekalian telah menerima secara resmi SK. Saya minta kalian harus benar-benar disiplin bekerja. Tanamkan budaya malu untuk datang tepat waktu. Dan saya minta dengan tegas, tolong tinggalkan kebiasaan pulang ke Jayapura dan tidak masuk kantor dengan alasan keluarga. Kalau suami atau istri bukan PNS, segera pindah sama-sama ke Nabire,” tegas Denci.
Ia menjelaskan, dari total 73 TH K2 tahap II, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya tidak melapor sejak awal kedatangan, sehingga hanya 70 orang yang menerima SK PNS.
Denci juga mengungkapkan bahwa proses pengusulan SK sempat mengalami kendala administratif karena melewati batas waktu dan ditolak sistem. Namun, BKPSDM Papua Tengah tetap melakukan upaya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhirnya SK dapat diterbitkan.
“Caranya kami lakukan revisi SK CPNS dari tahun 2023 ke tahun 2024 agar bisa diterbitkan SK PNS. Bapak ibu harus bersyukur dan berterima kasih karena proses ini akhirnya berhasil. Dari tiga provinsi DOB, Papua Tengah menjadi yang pertama menyerahkan SK pengangkatan PNS, sementara Papua Selatan dan Papua Pegunungan belum,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan dan SDM BKPSDM Papua Tengah, Wanda Joice Tangkere, juga mengingatkan para penerima SK agar memegang komitmen sesuai pernyataan yang telah ditandatangani.
“Proses mendapatkan SK ini tidak mudah. Dalam pernyataan kalian sudah bersedia untuk tidak menuntut hak terkait kekurangan yang ada. Jadi saya tegaskan, jangan sampai ke depan ada yang datang ke kantor untuk mempersoalkan hal-hal tersebut,” katanya.
Salah satu penerima SK, Max Aser P. Maniagasi yang bertugas di Sekretariat Majelis Rakyat Papua Papua Tengah, menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan dirinya sebagai PNS.
“Puji syukur kepada Tuhan Yesus dan terima kasih kepada Kepala BKPSDM serta seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengurus SK kami. Tuhan memberkati,” ujarnya.
Sekadar diketahui, SK CPNS TH K2 tahap II tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk tertanggal 24 Februari 2024, sedangkan SK PNS ditandatangani Penjabat Gubernur Anwar Harun Damanik tertanggal 31 Oktober 2024. (*)