CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Mantan Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan, Ade Irma Suryani, divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (21/7/2026).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yang Melva Rian, SH, membenarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kajari Merauke.
Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan sikap hukum atas putusan tersebut. Keduanya masih memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Kita masih pikir-pikir. Terdakwa juga masih pikir-pikir," kata Paris Manalu.
Sementara mantan bendahara Bunda PAUD Yuliana Maniagasi masih menjalani sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa selama 5 tahun denda Rp 100 juta subsidiar selama 3 bulan kurungan dan tambahan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 4,23 miliar, subsidiar pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
"Untuk terdakwa mantan bendahara, dijadwalkan sidang putusan akan digelar minggu depan, " tandasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw