CEPOSLINE.COM, MERAUKE- Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengembalikan secara resmi aset gedung yang digunakan di awal pembentukan Provinsi Papua Selatan kepada Permerintah Kabupaten Merauke.
Pengembalian asset tersebut ditandatangani Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Bupati Merauke Yospeh Bladib Gebze di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Merauke, Senin (4/5/2026).
Aset gedung yang dikembalikan tersebut berupa Gedung Negara yang digunakan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan dan Gedung TP PKK Kabupaten Merauke yang digunakan untuk Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Papua Selatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Papua Selatan.
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menjelaskan, pembentukan Provinsi Papua selatan merupakan perjuangan seluruh masyarakat dan pemerintah cakupan Provinsi Papua Selatan.
‘’Sehingga kamipun Pemerintah Kabupaten Merauke merasa bertanggung jawab dan memiliki semangat yang sama untuk Provinsi Papua Selatan bisa beroperasi atau melaksanakan tugas-tugas melaksanakan pemerintah di Papua Selatan yang ibukotanya di Merauke. Kami berkeyakinan bahwa Pemkab Merauke terus mendukung pemerintah Papua Selatan yang kita jalani bersama,’’ jelasnya.
Dukungan tersebut dengan memberikan pinjam pakai asset untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan Papua Selatan yang didukung dengan administrasi.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Merauke yang sejak awal memberikan dukungan dalam pembentukan Provinsi Papua Selatan sampai pada pembentukan pemerintahan sementara, penjabat gubernur sampai defenitif berupa dukungan administrasi, dukungan asset dan dukungan keuangan. Sehingga perjuangan sampai pada pembentukan Provinsi Papua Selatan baik secara de fackto dan de jure dapat berjalan dengan baik.
‘’Pada siang hari ini, perkenankan kami mengembalikan aset-aset Pemerintah Kabupaten Merauke yang kami pinjam pakai dalam mengawali pelaksanaan pemerintahan Papua Selatan di Merauke,’’ katanya.
Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan bahwa pengembalian asset ini, karena Pemprov Papua Selatan telah pindah ke pusat Pemerintah Papua Selatan di Salor, Distrik Kurik Kabupaten Merauke. Dengan meminta persetujuan dari Kemendagri, PUPR, pihaknya meminta untuk menggunakan kantor gubernur dan Kantor DPRP yang baru selesai dibangun meski sebenarnya masih dalam pemeliharaan selama 6 bulan kedepan. Serta mengunakan 50 rumah khusus (rusus) untuk kantor-kantor OPD.
Gubernur menjelaskan, bahwa pihaknya segera memindahkan aktivitas ke pusat pemerintahan di Salor tersebut kendati sebenarnya belum siap, karena salah satunya sewa bangunan unttuk kantor-kantor OPD tersebut cukup mahal, di satu sisi terjadi efisiensi anggaran.
‘’Dengan kita pindah ke pusat pemerintahan di Salor, maka kita mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ada di Kawasan tersebut,’’ pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono