CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menerima audiensi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel terkait polemik pelantikan pejabat di kabupaten tersebut.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Rabu (15/4/2026), menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang menilai proses pelantikan pejabat tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Selasa (17/3/2026), Bupati Boven Digoel, Roni Omba, melantik sebanyak 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Setelah audiens dengan Wagub Paskalis Imadawa, para wakil rakyat tersebut menemui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Pertemuan dengan Kepala BKPSDM Papua Selatan guna berkonsultasi dan meminta pandangan terkait pelantikan pejabat yang dianggap masyarakat tidak sesuai itu.
Di sela-sela konsultasi, Kepala BKPSDM Papua Selatan, Willem Da Costa menjelaskan, kedatangan DPR Komisi A DPR Boven Digoel terkait pelantikan pejabat yang dinilai tak memenuhi syarat.
Menurut dia, harusnya yang menjadi pegangan yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak bisa diluar dari itu.
"Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,"kata dia.
Willem mengatakan, pelantikan pejabat juga harusnya berdasarkan sistem merit artinya mendudukkan orang sesuai dengan kapasitasnya, punya kemampuan dan kapabilitas, bukan karena ikatan keluarga.
"Kita bekerja itu dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi kita,supaya jangan keluar dari koridor," ujarnya.
Menurutnya, kini aparatur sipil negara (ASN) diprotek bukan karena kepentingan politik bukan juga karena kepentingan keluarga.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan manajemen ASN kaitannya dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, eselon II, eselon III dan eselon IV atau pengawas.
Aturan terkait itu yakni Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN. (*)
Aspirasi masyarakat tersebut kemudian disampaikan kepada DPRK Boven Digoel, yang selanjutnya melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan guna meminta kejelasan dan tindak lanjut.
Usai bertemu Wakil Gubernur, rombongan DPRK Boven Digoel melanjutkan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta pandangan terkait pelantikan pejabat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Willem da Costa menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan pejabat, harus berpedoman pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena kita mengusulkan, kemudian BKN mempertimbangkan dari sisi usia, kepangkatan, golongan, masa kerja, hingga latar belakang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam penempatan jabatan, yakni menempatkan seseorang sesuai kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas, bukan berdasarkan kedekatan keluarga.
“Kita bekerja berdasarkan aturan. Ada payung hukum yang harus dipatuhi agar tidak keluar dari koridor,” tegasnya.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilindungi dari kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Willem menjelaskan, dasar hukum dalam manajemen ASN, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN. (*)
Editor : Elfira Halifa