
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini disertai tujuh rekomendasi strategis guna memperbaiki tata kelola program yang menyedot anggaran jumbo tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (16/4/2026).
Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti lonjakan anggaran MBG yang signifikan, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tulis KPK dalam laporannya.
KPK merinci delapan titik rawan korupsi dalam program ini.
Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi yang membuka celah praktik rente serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berisiko meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan.
Keempat, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).



