Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Apolo Safanpo Dorong Rancangan Pergub Padiatapa Jadi Perda   

Yulius Sulo • Kamis, 9 April 2026 - 23:23 WIB
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat foto bersama peserta Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan, di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat foto bersama peserta Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan, di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mendorong rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) pada masyarakat hukum adat ditingkatkan statusnya menjadi peraturan daerah (Perda).

Menurut Apolo, Pergub memiliki sejumlah keterbatasan, baik dari sisi kewenangan maupun dalam proses penetapannya yang tidak melibatkan persetujuan langsung dari masyarakat.

“Kalau bisa setelah ini disahkan menjadi Pergub, kita dorong lagi menjadi Perda. Karena Pergub kewenangannya terbatas dan langsung diterapkan tanpa persetujuan masyarakat. Sementara Perda dibahas bersama DPR sebagai wakil rakyat,” kata Apolo saat membuka kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan, di Hotel Megaria Merauke, Kamis  (9/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui Perda, aturan tersebut akan memiliki legitimasi yang lebih kuat karena melalui proses konsultasi publik, sosialisasi, serta persetujuan dari masyarakat.

Pergub Padiatapa sendiri diinisiasi oleh World Wide Fund for Nature (WWF) bekerja sama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan. Apolo pun mengapresiasi peran WWF dalam membantu pemerintah daerah menyusun draf aturan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Apolo menekankan pentingnya penjelasan yang rinci terkait substansi aturan, terutama agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Ia menyoroti sejumlah istilah penting dalam Padiatapa, seperti makna “persetujuan” yang harus bersifat kolektif, serta “di awal” yang berarti sebelum suatu kegiatan dimulai.

“Jangan sampai kegiatan sudah berjalan baru meminta persetujuan. Masyarakat harus diberi kebebasan karena di dalamnya ada unsur pemberdayaan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memasukkan unsur pencegahan konflik, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta keberlanjutan pembangunan dalam aturan tersebut.

“Kita ingin pembangunan berjalan, kesejahteraan masyarakat meningkat, tetapi tetap menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Project Leader Papua Selatan, Willeam I Wanggin, mengatakan konsep Padiatapa sebelumnya telah diusulkan di provinsi induk dan melibatkan Apolo Safanpo dalam proses penyusunannya.

“Karena melihat pentingnya substansi Padiatapa, beliau mendorong agar aturan ini bisa diimplementasikan di Papua Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Padiatapa ditetapkan menjadi Perda, maka Papua Selatan berpotensi menjadi daerah pertama di tanah Papua yang memiliki regulasi yang secara khusus melibatkan masyarakat adat dalam proses pembangunan, terutama terkait kepemilikan tanah adat.

“Dengan adanya Padiatapa, diharapkan dapat meminimalkan sengketa, baik antar masyarakat adat, dengan pelaku usaha, maupun dengan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Apolo Safanpo #PAPUA SELATAN