Ayamaru Timur Jadi Percontohan Sertifikasi Tanah Adat OAP di Papua Barat Daya

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:09 WIB
rapat koordinasi antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Rabu (29/7). (Papuabaratdayapos.com/Fauzia)
rapat koordinasi antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Rabu (29/7). (Papuabaratdayapos.com/Fauzia)

CEPOSONLINE.COM,SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat, sebagai lokasi percontohan program sertifikasi tanah adat bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP). Program tersebut diawali dengan pendataan kepemilikan dan penguasaan tanah sebagai langkah mewujudkan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa tanah adat di masa mendatang.

 

Penetapan Ayamaru Timur sebagai proyek percontohan dibahas dalam rapat koordinasi antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Rabu (29/7).

 

Julian Kelly Kambu mengatakan program ini merupakan tindak lanjut pekerjaan yang telah dimulai sejak 2025 untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat adat melalui penerbitan sertifikat.

 

Menurutnya, masih banyak masyarakat OAP di Papua Barat Daya yang secara turun-temurun menguasai tanah adat, namun belum memiliki bukti hukum berupa sertifikat.

 

 "Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa tanah itu milik mereka, tetapi tidak memiliki bukti hukum berupa sertifikat. Ke depan pembangunan akan terus berjalan dan jika tidak ada kepastian hukum, dikhawatirkan akan muncul konflik antargenerasi maupun sengketa kepemilikan," kata Julian.

 

Kadis LH menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga akan membuka akses masyarakat terhadap layanan perbankan, termasuk memperoleh fasilitas pembiayaan dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan.

 

Sebelum penerbitan sertifikat dilakukan, pemerintah terlebih dahulu melaksanakan pendataan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau GTP4T Tahun 2025.

 

Pendataan tahap awal dilaksanakan di lima kampung di Distrik Ayamaru Timur, yakni Kampung Kambuaya, Faitmajin, Faitsiur, Hubarita, dan Sefayit.

 

 "Distrik Ayamaru Timur kami jadikan sampel agar masyarakat yang tinggal di wilayah ini nantinya memiliki sertifikat tanah. Saat ini proses pendataannya sudah selesai," katanya.

 

Setelah pendataan rampung, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan mengusulkan anggaran melalui APBD Perubahan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus untuk membiayai tahapan pengukuran, pemetaan hingga penerbitan sertifikat tanah.

 

Meski urusan pertanahan kini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Julian menegaskan pihaknya tetap mengawal pelaksanaan program tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat adat.

 

Julian menilai persoalan tanah merupakan isu yang sangat sensitif sehingga seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati melalui identifikasi, inventarisasi, serta dialog dengan para tokoh adat dan masyarakat setempat. Hasilnya, masyarakat Ayamaru Timur pada umumnya mendukung pelaksanaan program sertifikasi tersebut.

 

Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi dan BPN. Pemerintah daerah menyiapkan dukungan anggaran, sementara BPN menyediakan tenaga teknis untuk proses pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat.

 

Julian menambahkan, Pemprov Papua Barat Daya juga berencana mengundang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat guna membahas kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mengikuti program tersebut.

 

Julian berharap Ayamaru Timur dapat menjadi model penyelesaian persoalan sertifikasi tanah adat di Papua Barat Daya sehingga masyarakat OAP memperoleh kepastian hukum atas tanah warisan mereka sekaligus meminimalkan potensi konflik kepemilikan pada masa mendatang.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
papua barat daya Ceposonline.com