Punya Sanksi Pajak? Manfaatkan Kesempatan Pengurangannya

Rohana Wenggi • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 19:42 WIB
Istimewa
Istimewa

Menjelang akhir tahun, mungkin masih ada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan. Ada yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), perlu membetulkan laporan pajak, atau masih memiliki tagihan beserta sanksi administratifnya.

Bagi Wajib Pajak yang menghadapi kondisi tersebut, pemerintah memberikan kesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Pengurangan bahkan dapat mencapai 100 persen, sepanjang memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini bukan penghapusan pokok pajak, melainkan keringanan atas sanksi administratif. Tujuannya memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya, memperoleh kepastian hukum, dan memperbaiki kepatuhan perpajakannya.

Apa Manfaatnya?

Salah satu aturan penting dalam PMK 71/2026 adalah pembayaran utang pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi sesuai ketentuan.

Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan persyaratan. Untuk kategori tertentu, pengurangan dapat mencapai 100 persen apabila persyaratan dipenuhi pada 8 Oktober–31 Desember 2026, kemudian menjadi 50 persen pada Januari–Maret 2027 dan 25 persen pada April–Juni 2027. Terdapat pula kategori pengurangan 90 persen atau 75 persen dengan persyaratan khusus.

Sebagai ilustrasi, apabila pokok pajak sebesar Rp20 juta disertai sanksi Rp5 juta, pengurangan 100 persen dapat menghapus seluruh sanksi tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, pokok pajak tetap harus dilunasi.

Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Wajib Pajak perlu memeriksa kewajiban perpajakannya, memastikan jenis sanksi yang memenuhi ketentuan, serta menyelesaikan persyaratan seperti pelaporan atau pembetulan SPT, pelunasan pokok pajak, atau pembayaran sebagian sanksi sesuai kategorinya.

Selanjutnya, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan.

Salah satu persyaratan penting adalah surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, yang ditandatangani di atas meterai sesuai format yang ditentukan.

Surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan persyaratan administrasi. Untuk fasilitas khusus ini, Wajib Pajak tidak dibebani kewajiban membuktikan alasan kekhilafan secara materiil, tetapi tetap bertanggung jawab atas kebenaran pernyataannya.

Permohonan juga harus memenuhi persyaratan administratif lainnya sesuai jenis sanksi, termasuk ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya. Fasilitas ini berlaku bagi sanksi administratif yang memenuhi kriteria dan belum dilunasi.

Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028. Namun, batas tersebut berbeda dengan tenggat pemenuhan persyaratan yang menentukan besaran pengurangan. Karena itu, penting untuk tidak menunda penyelesaian kewajiban perpajakan.

Di Mana Mendapatkan Informasi?

Ketentuan perpajakan tidak selalu mudah dipahami, terlebih karena setiap Wajib Pajak dapat memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, mencari informasi sebelum mengajukan permohonan merupakan langkah yang bijak.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, dokumen, serta prosedur pengajuan permohonan. Konsultasi perpajakan melalui layanan resmi DJP tidak dipungut biaya.

Informasi juga tersedia melalui Kring Pajak 1500200 dan saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Kesempatan ini patut dimanfaatkan dengan baik, terutama bagi Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan belum terselesaikan. Tidak ada salahnya memeriksa kembali kondisi perpajakan, mencari informasi, dan mengambil langkah yang diperlukan.

Pada akhirnya, pengurangan sanksi administratif bukan sekadar keringanan, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan, memperoleh kepastian hukum, dan melangkah ke depan dengan lebih baik.

Penulis adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku

Editor : AdminDua
wajib pajak