CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2027.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati skema pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1448 H/2027 M yang membuat beban efektif jemaah reguler menjadi sekitar Rp23,24 juta.
Angka tersebut muncul setelah pemerintah memberikan subsidi langsung sebesar Rp3 juta dari nominal pelunasan yang ditetapkan sebesar Rp26.248.825.
Dengan demikian, calon jemaah secara efektif menyiapkan sekitar Rp23.248.825 untuk memenuhi kewajiban pelunasan.
Namun, nominal Rp23,24 juta tersebut bukan berarti keseluruhan biaya penyelenggaraan haji hanya sebesar itu. Ada sejumlah komponen pembiayaan dan nilai manfaat yang membuat biaya haji secara keseluruhan jauh lebih besar.
Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan mencapai Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total tersebut, komponen Bipih yang menjadi tanggungan jemaah tercatat sebesar Rp54.648.825. Sementara Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Artinya, biaya penyelenggaraan haji tidak seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah. Skema pembiayaan juga menggunakan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Dalam perhitungannya, jemaah juga telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, rata-rata terdapat akumulasi nilai manfaat dalam virtual account jemaah sekitar Rp3,4 juta.
Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menjelaskan, angka efektif Rp23,24 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman, dikutip dari Radar Tuban, Kamis (8/10/2026).
Menurut Maman, nominal yang harus benar-benar disiapkan jemaah menjadi salah satu hal penting dalam skema pelunasan tahun depan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penetapan biaya haji tidak hanya berorientasi pada penurunan beban jemaah. Kualitas pelayanan selama berada di Tanah Suci juga harus tetap menjadi perhatian.
“Prinsipnya sederhana, biaya jemaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” katanya.
Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan skema pelunasan tersebut, subsidi pemerintah Rp3 juta menjadi salah satu faktor yang meringankan beban calon jemaah.
Meski nominal efektif yang harus disiapkan berada di kisaran Rp23 juta, biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan tetap mendekati Rp100 juta per jemaah. (*)
Editor : AdminDua