Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh!! Gara-gara Gagal Pulangkan Jamaah Umrah, Agen Travel Ini Diblokir Kemenhaj   

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Ilustrasi - Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025).  (Ceposonline.com/ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Ilustrasi - Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025).   (Ceposonline.com/ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas dengan memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jamaah ke Tanah Air.

“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” kata Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Seperti dilansir Antara, berdasarkan laporan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri tidak menyediakan tiket kepulangan.

Akibatnya sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 peserta umrah dan empat orang tour leader terdampak permasalahan kepulangan. Pihak travel terbukti gagal memulangkan jamaah tersebut melewati batas waktu 1x24 jam.

Saat ini pada sistem aplikasi SISKOPATUH, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus "Diblokir".

Advertisement

Atty menegaskan sanksi administratif ini merupakan langkah pengawasan preventif untuk meminimalisasi risiko bertambahnya korban, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jamaah.

Meski akun diblokir, Atty mengatakan hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” kata Atty.

Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.

Advertisement

Artikel Terkait

Kemenhaj Jayawijaya Dorong Integrasi Data Kependudukan untuk Layanan Haji

Kemenhaj Jayawijaya Dorong Integrasi Data Kependudukan untuk Layanan Haji

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jayawijaya, Abdul Sakir, membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawij

Usulan Baru BPIH 2027 Naik ke Rp107 Juta per Jemaah

Usulan Baru BPIH 2027 Naik ke Rp107 Juta per Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.

 Kesempatan Emas! Kemenhaj RI Buka Seleksi Terbuka, Siapkan 282 Formasi Jabatan Strategis

Kesempatan Emas! Kemenhaj RI Buka Seleksi Terbuka, Siapkan 282 Formasi Jabatan Strategis

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di lingkungan kementerian. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer