CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Sejumlah kelompok masyarakat mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.
Dilansir Jawapos.com, untutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9).
Permohonan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Meski diajukan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengesampingkan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.
Kuasa hukum para pemohon Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya hanya meminta ruang pembuktian yang adil dan terbuka untuk menguji kebenaran syarat pendidikan Gibran. "Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto saat persidangan.
Dalam berkas permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bersifat mutlak (conditio sine qua non). Hal ini diatur tegas dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Bambang menuturkan, ketidakabsahan dokumen pencalonan Gibran diduga tidak hanya sekadar persoalan teknis administratif, tetapi juga mengarah pada tindakan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). "Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang.
Padahal, merujuk pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, dokumen dasar tersebut wajib ada sebagai landasan penerbitan suket penyetaraan. Denny Indrayana merincikan bahwa suket penyetaraan milik Gibran baru berhasil didapatkan pada 2026. Dokumen tersebut mulanya tidak diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Akses informasi baru terbuka setelah Komisi Informasi Publik (KIP) membacakan putusan atas sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi pada 11 Maret 2026. Dokumen suket tersebut kemudian dikirimkan secara resmi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) via email pada 16 April 2026. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser