Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Umur di Atas 35 Tahun Bisa Jadi PNS? Simak Skema Aturan Baru CPNS 2027 Jalur PPPK Khusus

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Ilustrasi tes CPNS 2027 (Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diolah Meta AI).
Ilustrasi tes CPNS 2027 (Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diolah Meta AI).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Kabar gembira datang bagi para pegawai non-ASN di Indonesia. 

 

 

Advertisement

Pemerintah resmi menyiapkan aturan khusus terkait pelonggaran batas usia pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2027). 

 

 

Advertisement

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan tenaga honorer di sektor tertentu agar memiliki kesempatan yang sama untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun umur mereka telah melewati batas umum 35 tahun.

 

 

Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com, kesepakatan regulasi baru tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan Pimpinan DPR pada Jumat (6/11/2026).

Advertisement
Editor : AdminDua

Artikel Terkait

 Sembilan Peserta Latsar Tidak Lulus, Lima Lainnya Mengundurkan Diri

Sembilan Peserta Latsar Tidak Lulus, Lima Lainnya Mengundurkan Diri

Sebanyak 415 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengikuti Pelatihan Dasar.

Seleksi CPNS 2027 Resmi Dibuka Awal Tahun. Tenaga Pendidik Dapat Porsi Paling Banyak?

Seleksi CPNS 2027 Resmi Dibuka Awal Tahun. Tenaga Pendidik Dapat Porsi Paling Banyak?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2027 diperkirakan menjadi salah satu agenda yang banyak ditunggu oleh masyarakat.

172 Ribu Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS dan PPPK Mulai Januari 2027, Ini Syaratnya

172 Ribu Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS dan PPPK Mulai Januari 2027, Ini Syaratnya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan skema penataan besar-besaran untuk mengangkat sekitar 172.484 guru non

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer