CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM memasukkan ketentuan mengenai neurorights atau hak atas neuroteknologi dalam draf pembaruan Undang-Undang HAM untuk mengantisipasi tantangan perlindungan hak manusia akibat perkembangan teknologi.
"Dalam draf undang-undang HAM, saya masukkan satu pasal tentang neurorights," kata Pigai dalam sambutannya saat membuka Forum Kebijakan HAM di Jakarta.
Ia menjelaskan neurorights diperlukan untuk melindungi aktivitas mental dan pemikiran manusia dari potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat membaca sinyal tubuh dan otak.
"Neurorights itu, sekarang saya duduk sini, ada teman saya di sebelah, dia menggunakan neuroteknologi, mungkin melalui saya punya darah, suhu, dia nanti curi, saya sedang berpikir apa," ujar dia seperti dilansir Antara.
Menurut Pigai, perkembangan neuroteknologi berpotensi memungkinkan seseorang mengetahui aktivitas mental, termasuk apa yang sedang dipikirkan, kondisi emosional, hingga rencana seseorang melalui sinyal tertentu.
Teknologi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya regulasi HAM yang mampu mengantisipasi bentuk ancaman baru terhadap privasi dan kebebasan manusia.
Selain perkembangan teknologi, Pigai menilai kementerian dan lembaga juga perlu mengantisipasi tantangan HAM yang berkaitan dengan keterbatasan ruang hidup dan sumber daya alam.
Ia mempertanyakan kapasitas wilayah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan penduduk pada 2050, 2100, hingga 2500, termasuk kebutuhan hunian, industri, fasilitas umum, serta produksi pangan, sandang, dan papan.
"Pernah gak kita hitung bahwa milieu di mana kita hidup, yaitu wilayah kartografi Republik Indonesia dengan luas wilayah sekian, yang terdiri dari darat dan laut, nanti 2050 atau 2100 atau 2500, kapasitas ruang Indonesia untuk menampung jumlahnya berapa? Mampu menampung berapa? 200 juta kah? 500 juta? 1 miliar?"
Pigai mengatakan perhitungan tersebut perlu memperhitungkan luas rumah dan hunian, pekarangan, kawasan industri, real estate, tempat rekreasi, fasilitas umum dan fasilitas khusus, serta ruang yang tersisa untuk memproduksi pangan, air, dan energi.
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 16 juta hektare lahan pertanian, dengan delapan juta hektare berada di Pulau Jawa dan delapan juta hektare di luar Jawa.
Ia juga menyebut data sekitar sembilan tahun lalu yang menunjukkan konversi lahan pertanian di Jawa mencapai 200-300 ribu hektare per tahun.
Ia mencontohkan Majalengka dan Indramayu yang disebut menyuplai sekitar 800 ribu ton beras per tahun, Sragen dan sekitarnya 600-700 ribu ton, serta Bojonegoro sekitar 800 ribu ton.
Pembangunan infrastruktur dan industrialisasi di wilayah tersebut, menurut Pigai, berpotensi mengurangi sumber produksi pangan.
Pigai mengatakan penyusutan lahan pertanian dapat meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan karena keterbatasan lahan produksi.
Ia juga mengingatkan negara produsen beras di kawasan seperti Vietnam, Kamboja, dan Thailand menghadapi tekanan serupa akibat industrialisasi.
"Indonesia akan menjadi negara dependency ratio tertinggi di dunia karena konsumen beras terbanyak, produsennya terbatas, tempat produksinya terbatas, maka mau tidak mau adalah impor dari negara lain," kata dia.
Dalam konteks kebijakan HAM, Pigai mendorong kementerian dan lembaga untuk mulai menghitung daya dukung ruang, ketersediaan pangan, air dan energi, serta mengantisipasi perkembangan teknologi yang berpotensi memunculkan persoalan HAM baru.
Menurut dia, perencanaan tersebut diperlukan agar pemenuhan hak dasar masyarakat tetap dapat dijamin ketika jumlah penduduk dan perkembangan teknologi terus meningkat.(*)
Editor : Weny Firmansyah