Komentar Medsos Dibanjiri Spam Judol, Komdigi Ungkap Modus Bot dan Akun Palsu

Elfira Halifa • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 04:45 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kolom komentar media sosial kini tak hanya dipenuhi tanggapan pengguna. Akun-akun yang mempromosikan judi online (judol) ikut membanjiri percakapan, bahkan menggunakan bot otomatis dan akun palsu agar promosi terlihat seperti interaksi biasa.

 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap, penyebaran komentar spam berisi promosi judi online meningkat 128 persen sepanjang Januari hingga Juni 2026.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pola serangan tersebut tidak dilakukan secara acak. Pelaku menyasar akun maupun unggahan yang memiliki tingkat interaksi tinggi untuk memperbesar jangkauan promosi.

 

Serangan juga memanfaatkan unggahan yang sedang ramai diperbincangkan publik. Ketika sebuah unggahan mendapat banyak komentar dan perhatian, akun-akun promosi judol ikut masuk ke dalam percakapan untuk menyebarkan konten mereka.

 

Akun pemerintah, influencer hingga ruang komentar dengan pengawasan yang relatif longgar disebut menjadi salah satu sasaran.

 

Dilansir dari RadarTuban, modus penggunaan bot dan akun palsu membuat promosi judi online semakin sulit dikenali. Akun-akun tersebut dapat muncul dalam jumlah besar dan meninggalkan komentar secara berulang dalam waktu yang relatif singkat.

 

Kondisi itu membuat promosi judol dapat bercampur dengan percakapan pengguna sebenarnya.

 

Komdigi menyebut telah berkoordinasi dengan platform digital untuk memperkuat moderasi serta membatasi ruang gerak akun yang digunakan untuk menyebarkan spam promosi judi online.

 

Langkah tersebut dilakukan karena penyebaran promosi melalui kolom komentar dinilai semakin adaptif mengikuti pola interaksi masyarakat di media sosial.

 

Maraknya spam promosi judi online juga menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.

 

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengatakan, revisi UU Penyiaran turut diarahkan untuk memperkuat peran Komdigi bersama kementerian dan lembaga terkait dalam menghadapi persoalan di ruang digital.

 

"Soal itu, kita juga sudah memberikan ruang diskusi yang cukup. Salah satu antisipasinya adalah direvisi undang-undang penyiaran itu juga kita sudah menguatkan peran dari Komdigi dan beberapa kementerian atau lembaga yang lainnya," ungkap Syamsu Rizal.

 

Menurutnya, apabila aktivitas di ruang digital telah teridentifikasi berpotensi mengganggu ketahanan nasional, instrumen hukum lain juga dapat dipertimbangkan.

 

"Kalau kemudian berpotensi dianggap teridentifikasi bisa mengganggu ketahanan nasional, maka rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber ini bersifat memungkinkan untuk dipakai nanti," tuturnya.

 

Meningkatnya spam promosi judi online menunjukkan perubahan pola distribusi konten ilegal di media sosial. Promosi tidak selalu muncul dalam bentuk unggahan khusus, tetapi dapat menyusup melalui kolom komentar pada konten yang sedang viral.

 

Dengan memanfaatkan tingginya interaksi pada suatu unggahan, pelaku berupaya mendapatkan perhatian pengguna tanpa harus membangun audiens dari awal.

 

Pemerintah pun mendorong penguatan pengawasan dan moderasi di platform digital agar ruang interaksi publik tidak semakin dipenuhi promosi judi online.

 

Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap akun yang menawarkan tautan atau promosi mencurigakan, termasuk komentar yang muncul berulang dengan pola serupa.

 

Sebab, di tengah derasnya percakapan digital, komentar yang terlihat seperti interaksi biasa bisa saja menjadi bagian dari jaringan promosi judi online. (*)

Editor : Elfira Halifa
digitalisasi Judi online