Kabar Baik, Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Januari 2027

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Ada kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang akhir tahun 2026. Pemerintah dikabarkan akan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Kebijakan ini mencakup beberapa profesi mulai dari guru, dosen, petugas pemadam kebarakan (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Hal itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Sekretasis Negara, Prasetyo Hadi yang menjelaskan terkait wacana pengangkatan status kepegawaian PPPK tersebut. "Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ucap Prasetyo Hadi, dikutip dari akun Instagram @bakom.ri. dilansir Radar Bogor.
Langkah ini merupakan bagian dari upadaya pemerintah dalam meningkatkan status kepegawaian PPPK agar mereka bisa hidup lebih sejahtera. Dengan kata lain, perubahan status kepegawaian ini tentu akan berpengaruh terhadap gaji yang akan mereka dapatkan.
Lantas, berapa gaji PPPK penuh waktu? Berikut penjelasannya. Jika mengacu pada Perpres tahun 2024 setelah ada kenaikan sebanyak 8 persesn, maka besaran gaji pokok berdasarakn golongan PPPK penuh waktu yaitu sebagai berikut:
• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan
• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200 per bulan
• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 per bulan
• Golongan IX (umumnya S1/Guru): Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan
• Golongan XVII (tertinggi): Rp4.462.500 – Rp7.329.000 per bulan. (*)



