
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kemudahan transaksi di era digital ternyata juga membuka celah bagi pelaku kejahatan finansial.
Beragam modus penipuan kini menyasar masyarakat melalui belanja daring, panggilan palsu, investasi ilegal hingga pinjaman online ilegal.
Di Papua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 703 pengaduan masyarakat terkait penipuan di sektor jasa keuangan hingga Desember 2025.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Fika Permana, mengatakan laporan yang diterima menunjukkan modus penipuan semakin beragam seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Dengan kemajuan teknologi digital seperti saat ini, penting dilakukan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan,” kata Viktorinus dalam rilisnya.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih teliti sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan. Legalitas penyedia jasa harus dipastikan terlebih dahulu agar masyarakat tidak terjebak layanan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.



