Pabrik Uang Palsu Digrebek! Nyaris Beredar di Bank 

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:54 WIB
Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026. (beritapoldainvestigasi)
Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026. (beritapoldainvestigasi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sebuah ruko di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, ternyata digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu. Polda Metro Jaya membongkar aktivitas tersebut pada Jumat (21/8/2026) malam dan menangkap empat orang yang diduga terlibat.

Seperti dilansir dari Kaltimpost.id, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tertutup di kawasan pergudangan. Polisi kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Empat tersangka yang diamankan berinisial N, S, D, dan AB. Disini ditemukan uang mencapai Rp36 miliar. 

Sebagian barang bukti sudah terpotong, sementara lainnya masih berupa lembaran yang belum selesai diproses. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor mengatakan, tiga tersangka berperan dalam proses produksi.

Sementara AB diduga menjadi pihak yang memesan sekaligus mendanai kegiatan tersebut. Ia disebut menyiapkan peralatan produksi yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar dan memberikan uang muka kepada para pelaku.

Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak sekitar Maret 2026. Polisi juga menemukan fakta bahwa dua pelaku produksi merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Keduanya diduga kembali direkrut karena mempunyai keterampilan khusus dalam mencetak uang palsu.

"Yang digunakan adalah cetakan tahun 2016. Karena ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2016, semua sama, cetakan pakai 2016," kata Viktor, Sabtu (22/8/2026). Polisi menduga uang palsu tersebut belum sempat beredar luas. Namun, penyidik menemukan rencana distribusi yang cukup terorganisasi. 

Salah satu skemanya adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli sebelum dimasukkan melalui salah satu bank swasta. Sindikat disebut menggunakan pola 3 banding 1, yakni tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu uang asli.

"Jadi tidak hasil dari 360 ribu lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi pada dua sumber nantinya," jelas Viktor.Polda Metro Jaya kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan pemodal maupun jaringan lain yang terlibat.

Selain uang palsu, polisi menyita mesin offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta, laptop, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
uang palsu polda metro jaya