Terbukti Edarkan Uang Palsu, Ayu Mayang Divonis 2 Tahun Penjara di Mimika

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ayu Mayang Segara dalam perkara peredaran uang palsu. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, bersama hakim anggota Anang Riyan Ramadianto dan Erzha Caesar Ainul Habian, menyatakan Ayu terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran mata uang palsu.
Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, mengonfirmasi bahwa terdakwa bersalah karena dengan sengaja mengedarkan, membelanjakan, serta menyimpan fisik uang yang diketahuinya palsu.
“Terdakwa juga terbukti menyimpan secara fisik mata uang yang diketahuinya merupakan uang palsu, sebagaimana dakwaan kumulatif penuntut umum,” ujar Diky saat memberikan keterangan resmi, Jumat, 10 April 2026.
Vonis dua tahun penjara ini terpaut enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.



