Geger Ancol! Tantang Lafalkan Al-Quran Demi Miras, 4 Orang Jadi Tersangka Penistaan

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Viral di media sosial, kini berbuntut hukum. Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka penistaan agama di Ancol. Modusnya: menantang pengunjung melafalkan ayat Al-Quran di depan stan miras saat festival musik The Sounds Project. Imbalannya sebotol minuman beralkohol. Kini polisi sudah menahan 2 orang tersangka, 2 lainnya masih dikejar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengonfirmasi dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8), sementara peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.



