CEPOSONLINE.COM — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait 'Londo Ireng' dalam perayaan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (23/7/2026) malam, berbuntut panjang.
Dilansir dari radarsolo.jawapos.com, Prabowo yang menyematkan istilah "Londo Ireng" kepada kelompok kritis, khususnya kalangan jurnalis (wartawan), pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), memicu gelombang protes keras dari berbagai organisasi pers dan lembaga bantuan hukum.
Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?” kata Prabowo.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas meminta Presiden untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana menilai pelabelan tersebut tidak berdasar dan sangat merendahkan profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan pencarian fakta di lapangan.
AJI mendesak agar jajaran pemerintahan kembali fokus pada program kerja nyata ketimbang melempar stigma negatif
"Presiden harus minta maaf karena menuduh jurnalis londo ireng. Kami berharap pemerintah kembali fokus bekerja karena masih banyak pekerjaan lain yang ditunggu rakyat," tegas Bayu Wardhana.
Sementara itu, YLBHI mengingatkan bahwa ucapan seorang kepala negara memiliki bobot serta konsekuensi politik yang sangat besar terhadap jajaran birokrasi, kepolisian, hingga intelijen.
YLBHI mengkhawatirkan pelabelan tersebut dapat menjadi "lampu hijau" atau pembenaran bagi oknum aparat dan pendukung pemerintah untuk mengintimidasi serta mengkriminalisasi kelompok masyarakat sipil yang kritis.
"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," tulis YLBHI dalam siaran pers resminya.
YLBHI juga menyentil balik sindiran Presiden terkait sumber gaji jurnalis dan LSM
Menurut YLBHI, rakyatlah yang membiayai operasional negara dan gaji pejabat publik melalui pembayaran pajak, sehingga masyarakat berhak mengawasi serta menguji setiap kebijakan pemerintah. (*)