Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah, Menteri PKP Harap Cukup Dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Saja

Agung Trihandono • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:15 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Aji Cakti)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Aji Cakti)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan syarat alas hak calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)  atau bedah rumah perlu dipermudah.

Menurut dia, salah satu kendala untuk penyerapan program BSPS adalah syarat untuk alas hak. Dirinya telah berdiskusi dengan DPR RI juga dengan para pemerintah daerah. termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Sosial terkait alas hak.

"Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyatnya. Dan kita tidak ragu-ragu melakukan itu untuk kebaikan rakyat," ujar Ara di Jakarta, Rabu.

Dirinya berharap agar rencana perubahan aturan terkait syarat alas hak calon penerima BSPS dapat terwujud dan memudahkan di mana dari syarat kepemilikan melalui sertifikat hak milik, girik dan sejenisnya direncanakan bisa menjadi penguasaan lahan yang cukup dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

"Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting," kata Ara.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian PKP, salah satu kriteria penerima bantuan program BSPS atau yang dikenal dengan bedah rumah yakni memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan/penguasaan yang jelas dan sah.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah dukungan dana dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang meningkatkan kualitas atau pembangunan baru rumah dengan berswadaya dan berasaskan kegotong-royongan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar semakin tepat sasaran.

Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pemutakhiran data penerima bantuan dengan memanfaatkan sistem digital "Go PKP".

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan usulan kebutuhan anggaran tahun 2027 salah satunya diprioritaskan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah sebanyak 2 juta unit.

Program BSPS untuk menggerakkan dan meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya.

Tata kelola program ini juga diperkuat oleh sistem Pemilihan toko/penyedia bahan bangunan dilakukan oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Pada tahun 2026, kuota BSPS meningkat signifikan menjadi 400.000 unit dari sebelumnya 45.000 unit pada tahun 2025. Peningkatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. (*)

Editor : Agung Trihandono
Ceposonline.com