Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Sidang Korupsi DJKA, Jaksa Sebut Gus Miftah Kecipratan Duit Proyek Rp100 Juta

Agung Trihandono • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:52 WIB
Gus Miftah 
(Ceposonline.com/Antara)
Gus Miftah  (Ceposonline.com/Antara)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Nama pendakwah Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi jalur kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan pemberian uang senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah.


Dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang yang tengah diperiksa dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Nama Gus Miftah muncul saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.


Dalam BAP tersebut, terdapat keterangan mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari dana proyek kepada beberapa pihak, termasuk nama Gus Miftah.

Dalam pertanyaannya, jaksa menyebut nama Gus Miftah dengan mengaitkannya pada kejadian yang sempat viral terkait seorang penjual es teh.


"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa dalam persidangan.


"Iya," jawab Dheki.


Pertanyaan tersebut merujuk pada peristiwa ketika Gus Miftah mendapat sorotan publik setelah melontarkan ucapan kepada seorang penjual es teh saat acara pengajian di Magelang pada November 2024.


Jaksa kemudian kembali memperjelas identitas Gus Miftah dengan menyebut ciri khas pendakwah tersebut.


"Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu," ujar jaksa.


Jaksa kemudian menegaskan bahwa Gus Miftah yang dimaksud adalah pendakwah dengan rambut gondrong yang disebut menerima uang dari Dheki menggunakan dana proyek.


"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," kata jaksa.


Dheki Ceritakan Kedatangan Nur Hidayat ke Kantor Proyek

Selain membahas dugaan aliran dana kepada Gus Miftah, jaksa juga menggali keterangan Dheki terkait kedatangan seseorang bernama Nur Hidayat ke kantor proyek JGSS.


Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginannya agar dapat ikut mengambil bagian dalam proyek pembangunan jalur kereta tersebut.


"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," ungkap Dheki.


Namun, Dheki menjelaskan dirinya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena proyek sudah memiliki pemenang tender resmi.


Nur Hidayat kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng.


Dalam keterangannya, Nur Hidayat disebut mengaku bekerja di bawah arahan Sudewo.


"Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang," ujar Dheki.


Proyek Jalur Kereta Bernilai Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi jalur kereta ini berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.


Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp721,5 juta.


Selain perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proses jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.


Sementara itu, penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan masih sebatas berdasarkan keterangan saksi dan pembacaan BAP oleh jaksa.


Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(*)

Editor : Agung Trihandono
#Ceposonline.com #korupsi