Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pembodohan Hukum Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

K
Penulis: Karolus Daot❯
Dr. Anthon Raharusun, Direktur Papua Anticorruption Investigation, (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 
Dr. Anthon Raharusun, Direktur Papua Anticorruption Investigation, (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Direktur Papua Anticorruption Investigation, Dr. Anthon Raharusun,  menilai proses penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya patut dipertanyakan dari sisi prosedur hukum.

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bagaimana mungkin seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa, bahkan belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka. Ini merupakan bentuk pembodohan hukum kepada masyarakat," ujar Anthon di Jayapura, Senin (13/7/2027).

Advertisement

Ia menjelaskan, dalam KUHAP, setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan, berkas perkara terlebih dahulu diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum sebelum dinyatakan lengkap (P-21). Apabila seluruhnya sudah lengkap barulah dilakukan penetaoan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Nah, dalam kasus Jampidsus ini justru penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Itu yang harus kita pertanyakan, dasar hukumnya apa," katanya.

Anthon menilai prosedur tersebut berpotensi melanggar hak seseorang untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya harus didukung minimal dua alat bukti yang sah, tetapi juga didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi dan penerapan asas due process of law.

Advertisement

"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu jelas, pemeriksaan calon tersangka diperlukan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara ini, proses tersebut justru tidak dilakukan," ujarnya.

Karena itu, Anthon menilai penetapan tersangka terhadap Febrie berpotensi digugat melalui mekanisme praperadilan apabila memang benar pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak pernah dilakukan. 

Selain menyoroti aspek prosedural, Anthon juga mempertanyakan pelimpahan berkas perkara yang dinilai dilakukan terlalu cepat. Menurutnya, proses penyidikan seharusnya diselesaikan secara utuh terlebih dahulu sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membuka ruang bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Advertisement

Artikel Terkait

Banyak Jadi Sorotan,  Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Termasuk Dirdik Jampidsus

Banyak Jadi Sorotan,  Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Termasuk Dirdik Jampidsus

Kinerja Kejaksaaan Agung yang banyak menuai sorotan masyarakat, usai terungkapnya kasus dugaan korupsi dan pencurian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, membuat pimpinan lembaga ini melakukan

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rolling 16 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi Pelaksana T

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemerintah Kabupaten Dogiyai mengapresiasi penyelenggaraan Festival Kopi Papua Tengah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Festiva

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer