Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keputusan Mengejutkan dari Kementerian ESDM, Segini Tarif Listrik Periode Juli-September 2026

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Ilustrasi. (ISTIMEWA)
Ilustrasi. (ISTIMEWA)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–   Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli hingga September 2026.  


Dikutip dari radarsemarang.jawapos.com, kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi global yang terus berubah. Kepastian ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Advertisement


Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat secara signifikan mendukung daya saing industri nasional serta memberikan kepastian berusaha yang sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha di tengah iklim ekonomi yang penuh tantangan


Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (13/7/2026).


Kebijakan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang biasanya menyesuaikan dengan parameter ekonomi makro, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Advertisement


Kelompok yang terlindungi dari kenaikan tarif ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tambah Bahlil.


Secara teknis, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan.


Evaluasi ini berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau  Indonesian Crude Price  (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Anggarkan Rp100 Juta, PLN Bantu 203 Ibu Hamil dan Balita di Sorong

Anggarkan Rp100 Juta, PLN Bantu 203 Ibu Hamil dan Balita di Sorong

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat melalui Srikandi PLN menyalurkan bantuan gizi kepada 100 balita dan 103 ibu hamil

PLN Gelar Lomba Ketangkasan Mitra Kerja, Perkuat Budaya K3 di Papua

PLN Gelar Lomba Ketangkasan Mitra Kerja, Perkuat Budaya K3 di Papua

PT PLN (Persero) terus memperkuat budaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan mitra kerja melalui Lomba Ketangkasan Mitra Kerj

Padam Menyeluruh Hampir 4 Jam, Ini Holding Statement PT PLN Merauke

Padam Menyeluruh Hampir 4 Jam, Ini Holding Statement PT PLN Merauke

Pasokan listrik di wilayah Merauke dan sekitarnya sempat mengalami pemadaman secara menyeluruh selama hampir empat jam pada Kamis (15/10/202

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer