CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli hingga September 2026.
Dikutip dari radarsemarang.jawapos.com, kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi global yang terus berubah. Kepastian ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat secara signifikan mendukung daya saing industri nasional serta memberikan kepastian berusaha yang sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha di tengah iklim ekonomi yang penuh tantangan
Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang biasanya menyesuaikan dengan parameter ekonomi makro, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Kelompok yang terlindungi dari kenaikan tarif ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tambah Bahlil.
Secara teknis, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk periode Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026
Data tersebut mencatat kurs rupiah di angka Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Meskipun secara formula matematis terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah dengan tegas memutuskan untuk mempertahankan tarif saat ini demi kepentingan stabilitas ekonomi nasional yang lebih luas. (*)