CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Febrie Adriansyah dipastikan telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran dirinya ini terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri.
Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna
Anang menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Febrie Menghindar saat Diisukan Mundur
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jumat (10/7), awak media sempat berulang memastikan kabar mundurnya Febrie dari jabatan tersebut. Pertanyaan pertama dan kedua terkait hal itu tidak dijawab oleh Febrie.
Sementara pertanyaan ketiga, direspons dengan jawaban masih menerima tugas.
”Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” kata dia.
Febrie tidak secara tegas menjawab telah mengundurkan diri atau mengajukan pengunduran diri sebagaimana kabar yang santer sejak kemarin (9/7/2026).
Dia justru menegaskan bahwa pelaksanaan tugas-tugas yang belum rampung terkait pemberkasan perkara masih dia laksanakan.
”Untuk segera bisa berkas (itu selesai) dan kita sidangkan (di pengadilan),” terang Febrie.
Dalam konferensi pers tersebut, dia memang menjelaskan ada beberapa tugas yang saat ini tengah dilaksanakan. Termasuk atensi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan program-program prioritas nasional. Diantaranya penyelamatan sumber daya alam Indonesia.
*Ditemukan Emas dan Dolar Senilai Rp 476 Miliar*
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami pemilik rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah dalam berbagai pecahan valuta asing (valas).
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan hal itu saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).
Selain pemilik rumah, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan itu juga didalami.
”Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses (penyidikan oleh petugas kepolisian,” imbuhnya.
Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan atas upaya paksa yang dilakukan di beberapa titik di Jakarta mulai Rabu (8/7/2026).
Selain Sentul, pengembangan berlanjut ke Tangerangan Selatan (Tangsel). Khusus dari rumah di Sentul, polisi mengamankan barang bukti yang fantastis.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok. (*)
Editor : Weny Firmansyah