Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Gibran Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Proses Hukum

Weny Firmansyah • Senin, 22 Juni 2026 | 04:59 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (ISTIMEWA)
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Gibran mengajak semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, ia juga menyampaikan doa agar Roy Suryo dan Dokter Tifa segera diberikan kesembuhan.


"Ya, diikuti saja proses yang ada dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa, karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri," kata Gibran  yang dilansir dari JawaPos.com, saat melakukan kunjungan kerja di Papua Selatan, Minggu (21/6/2026)


Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026) malam.


Karena itu, Gibran menyampaikan harapannya agar kondisi kesehatan keduanya segera membaik.


"Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih," tegasnya.


Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat pagi (19/6/2026). Informasi itu disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo Petrus Selestinus kepada awak media. 


”Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ungkap Petrus.


Atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Petrus menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya ditangkap lewat upaya paksa. Mengingat selama ini Roy Suryo telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan selalu melakukan wajib lapor.


”Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.


Kalau pun penangkapan tersebut terkait dengan kasus Ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang sudah sampai tahap kedua dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Petrus memandang kliennya bisa dipanggil lewat surat seperti biasa.


”Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sesalnya. 

 

Menurut Petrus, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai norma dan etika. Dia menyebut, polisi bertindak atas kepentingan politik Jokowi. Penangkapan tersebut juga dinilai telah menunjukkan ada kekuatan politik di balik kasus tersebut. 


”Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” pungkasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#Gibran Rakabuiming Raka #ijazah joko widodo