CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk lebih memahami pola penggunaan listrik dan berbagai komponen yang memengaruhi besaran pembayaran setiap bulan.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelanggan dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa nominal pembayaran listrik yang diterima pelanggan tidak selalu sama pada setiap periode.
Dikutip dari JawaPos.com, perbedaan tersebut umumnya dipengaruhi oleh jumlah energi listrik yang digunakan serta sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing daerah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku”
“Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius dalam keterangannya.
Ia menegaskan, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga hingga saat ini masih tetap dan tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022.
Karena itu, apabila terjadi kenaikan atau penurunan tagihan listrik, penyebab utamanya biasanya berasal dari perubahan tingkat konsumsi listrik pelanggan maupun komponen biaya lain yang turut diperhitungkan.
Pada pelanggan pascabayar, besaran tagihan dihitung berdasarkan jumlah energi listrik yang tercatat pada meter dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Nilai tersebut kemudian ditambah sejumlah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), biaya materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok pelanggan tertentu.
Sementara pada sistem prabayar, nilai token yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dihitung sebagai jumlah energi listrik yang dapat digunakan.
Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 di wilayah Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen.
Dengan demikian, nilai yang dapat dikonversi menjadi energi listrik sebesar Rp195.200. Jika mengacu pada tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh listrik.
PLN menegaskan bahwa prinsip perhitungan yang sama juga berlaku bagi pelanggan pascabayar. Besaran tagihan akan menyesuaikan jumlah energi yang digunakan, ditambah komponen biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Elfira Halifa