Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Di MK, Ahli LAB45 Tegaskan TNI Bukan Aktor Pembangunan

Yohanes Palen • Rabu, 27 Mei 2026 | 16:49 WIB
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ditempatkan sebagai aktor pembangunan dalam konstitusi, melainkan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

 

Pernyataan itu disampaikan Jaleswari saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).

 

Dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 tersebut, Jaleswari menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyebut tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

 

“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” tegasnya di hadapan majelis hakim konstitusi dikutip dari humas Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

 

Menurut Jaleswari, profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan menghadapi ancaman nyata.

 

Karena itu, ia mempertanyakan dampak ketika prajurit aktif ditempatkan di luar ranah pertahanan.

 

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,”ujarnya.

 

Ia menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang kini mencakup lembaga sipil strategis seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

 

Selain itu, menurutnya, praktik penempatan personel TNI dalam bidang pertanian, peternakan, perkebunan hingga proyek pembangunan juga semakin meluas melalui unit-unit teritorial.

 

Jaleswari menilai alasan penggunaan konsep Hankamrata atau Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak tepat dijadikan dasar pelibatan militer dalam fungsi-fungsi sipil pada masa damai.

 

“Hankamrata adalah doktrin pertahanan ketika negara menghadapi ancaman, bukan doktrin pemerintahan,”katanya.

 

Ia menyebut kondisi saat ini merupakan akumulasi dari distorsi yang telah berlangsung lama.

 

Namun, masuknya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam daftar lembaga yang dapat diisi prajurit aktif dinilai menjadi titik sensitif secara konstitusional.

 

Menurutnya, pengaburan tugas pokok TNI berpotensi mengikis profesionalisme militer dan pada akhirnya melemahkan kapasitas pertahanan negara.

 

“Yang dirugikan bukan hanya warga sipil yang kehilangan kesempatan dalam pemerintahan, tetapi juga keutuhan dan kedaulatan negara itu sendiri,”jelasnya.

 

Meski demikian, Jaleswari menegaskan pandangannya bukan bentuk penolakan terhadap TNI, melainkan dorongan agar profesionalisme institusi militer tetap terjaga sesuai amanat konstitusi.

 

“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,”pungkasnya. (*).

 

Editor : Yohanes Palen
#kepala laboratorium indonesia #indonesia #Ceposonline.com #Pembangunan