Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Begini Penjelasannya

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Eko juga mengungkapkan hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa Whip Pink berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.
Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.
"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," katanya.



