Adapun sidang perdana gugatan terkait polemik juri dan pembawa acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, gugatan diajukan oleh David Tobing dengan pihak tergugat yakni Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, serta Shindy Luthfiana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri dengan hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
“Sidang perdananya akan segera digelar sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan,” ujar Sunoto dikutip dari Antara.
Dalam gugatan itu, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, David Tobing juga meminta agar Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni yang disebut sebagai pekerja di lingkungan MPR RI.
Selain pemberhentian, gugatan tersebut juga meminta pengadilan melarang Dyasita dan Indri menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah polemik pelaksanaan final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalbar memicu kontroversi.
Persoalan tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI akhirnya memutuskan membatalkan pelaksanaan final ulang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Kalimantan Barat tersebut.
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto menyatakan keputusan itu diambil setelah adanya penolakan dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas terhadap rencana perlombaan ulang.
Menurut Abraham, kedua sekolah sepakat bahwa final ulang tidak perlu dilaksanakan.
Keputusan pembatalan tersebut juga disebut telah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI.
Kini, publik menanti bagaimana proses persidangan akan berjalan dan apakah gugatan tersebut akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan resmi MPR RI ke depan. (*).
Editor : Yohanes Palen