Salah satu penyebabnya dikarenakan minimnya rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bertahun-tahun disebut menjadi faktor terbesar munculnya fenomena tersebut.
"Ya, kondisi tersebut dipicu minimnya rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa tahun terakhir,"ungkap Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat dikutip dari detiknews.
Atip menjelaskan, pemerintah sempat melakukan rekrutmen besar-besaran guru ASN pada periode 2006 hingga 2008.
Namun setelah itu, jumlah penerimaan guru ASN mengalami penurunan drastis sehingga kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tidak terpenuhi secara maksimal.
“Dari 2008 sampai 2012, rekrutmen guru ASN menurun sangat tajam. Kemudian ada lagi rekrutmen tahun 2013-2014, lalu turun lagi sampai 2016,”jelas Atip
Ia menyebut kondisi tersebut membuat sekolah akhirnya merekrut guru non-ASN atau honorer untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar.
“Jadi ini kondisinya sehingga menyebabkan guru non-ASN,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kemendikdasmen kini menyiapkan langkah jangka pendek sekaligus grand design penataan tenaga pendidik nasional.
Salah satu usulan yang disiapkan adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Atip menjelaskan, perencanaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan nantinya akan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara pengendalian formasi dan distribusi guru akan dikelola pemerintah pusat melalui sistem Ruang Talenta Guru.
“Nanti pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah,”terangnya.
Selain itu, pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, hingga pengawas sekolah juga diusulkan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan penilaian kinerja, pembinaan karier, pengembangan profesi, penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga pendidik dilakukan bersama sesuai kewenangan masing-masing.
“Lima poin inilah yang kami ajukan sebagai grand design dan kami juga sudah merumuskannya di rancangan perubahan Undang-Undang Sisdiknas,”katanya.
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan jumlah rekrutmen guru ASN saat ini jauh lebih kecil dibanding angka guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Menurut Nunuk, setiap tahun sekitar 70 ribu guru ASN pensiun, namun jumlah rekrutmen guru baru selalu di bawah 50 persen dari angka tersebut.
Akibatnya, sekolah terpaksa mencari solusi sendiri dengan merekrut guru honorer.
“Setiap tahun pensiun 70 ribu tapi rekrut kita selalu di bawah 50 persen. Artinya jarak kekosongan ini diisi guru honor. Karena rekrutnya kecil sementara sekolah tetap butuh guru, akhirnya sekolah merekrut sendiri,”tutup Nunuk. (*).
Editor : Yohanes Palen