Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kemendagri Ingatkan Bahaya Serahkan KTP saat “Check In” di Hotel

Elfira Halifa • Senin, 11 Mei 2026 | 07:05 WIB
Kemendagri Ingatkan Bahaya Serahkan KTP saat “Check In” di Hotel
Kemendagri Ingatkan Bahaya Serahkan KTP saat “Check In” di Hotel

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kebiasaan menyerahkan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) saat check in hotel, mengurus administrasi rumah sakit, hingga layanan publik lainnya mulai dipertanyakan pemerintah.

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan praktik tersebut seharusnya mulai ditinggalkan karena berisiko terhadap keamanan data pribadi masyarakat.

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat sebenarnya tidak wajib selalu menyerahkan KTP-el fisik ataupun fotokopinya untuk kebutuhan administrasi tertentu.

 

Menurut Teguh, identitas lain yang memuat nama dan foto sudah dapat digunakan untuk proses verifikasi dasar, termasuk saat check in hotel maupun registrasi di rumah sakit.

 

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel atau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (11/5/2026).

 

Ia menjelaskan, KTP elektronik saat ini telah dilengkapi chip yang memungkinkan data dibaca secara digital.

 

Namun, banyak lembaga layanan masih mengandalkan sistem administrasi manual sehingga tetap meminta fotokopi KTP sebagai arsip fisik.

 

Padahal, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” katanya.

 

Teguh menilai, ketergantungan terhadap fotokopi KTP juga dipicu oleh aturan internal di sejumlah instansi yang belum menyesuaikan diri dengan sistem digital. Selain itu, masih banyak lembaga yang belum terhubung dengan layanan verifikasi data Dukcapil secara elektronik.

 

Karena itu, Dukcapil terus mendorong transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan, termasuk penggunaan card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Untuk layanan dengan tingkat keamanan rendah, Teguh menegaskan cukup dilakukan pengecekan identitas secara visual tanpa perlu menyimpan salinan dokumen.

 

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan data pribadi akibat penyimpanan fotokopi KTP yang tidak disertai sistem keamanan memadai.

 

Risiko kebocoran data hingga pencurian identitas dinilai semakin besar jika praktik tersebut terus dilakukan secara sembarangan.

 

Pemerintah kini mendorong integrasi dan interoperabilitas data antar lembaga agar pelayanan publik ke depan tidak lagi bergantung pada tumpukan dokumen fisik, melainkan menggunakan sistem digital yang lebih aman dan efisien. (*)

 

Editor : Elfira Halifa
#ktp #Ceposonline.com