Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kabar Gembira Bagi Pendidik! Dalam RUU Sisidiknas Profesi Guru Dimuliakan Setara Profesi Lainnya

Agung Trihandono • Senin, 4 Mei 2026 | 12:53 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. 
(Ceposonline.com/ANTARA/HO-DPR RI)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati.  (Ceposonline.com/ANTARA/HO-DPR RI)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Bekerja sebagai guru, ke depan tidak lagi dipandang sebelah mata, termasuk dari sisi kesejahteraannya. Sebab, Undang-undang  tentang Sisdiknas ini akan mengalami perubahan. 

Dimana Komisi X DPR RI berkomitmen untuk lebih memuliakan profesi guru lewat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan profesi guru akan dimuliakan setara dengan profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, atau insinyur. Hal ini, kata dia, konsekuensi logis dari pengategorian guru sebagai profesi.

"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," kata Kurniasih, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan guru ialah profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lain. Oleh sebab itu, memuliakan guru lewat RUU Sisdiknas merupakan keniscayaan sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik.

Dalam konteks persoalan saat ini, Kurniasih menyoroti masih adanya perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.

Dia mengatakan untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya, membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi.

Selain itu, dia juga berharap agar ke depan tidak ada lagi kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.

Menurut dia, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.

"Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ucap Kurniasih.

Selain itu, dia juga berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.

"Kita sudah akomodasi itu, insyaallah," katanya.

Kurniasih menambahkan RUU Sisdiknas akan mengatur tentangan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Ini dimasukkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.

"Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelasnya.

Melalui RIP, DPR berharap arah pendidikan menjadi lebih jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang tengah menjabat. Dengan begitu, arah pembangunan pendidikan nasional lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang.

RUU Sisdiknas saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI. RUU ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026. (*)

Editor : Agung Trihandono
#guru #dpr ri