Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Perbaiki Sistem Politik, KPK Keluarkan 16 Rekomendasi untuk Partai Politik, Ini Isinya

Yohanes Palen • Kamis, 23 April 2026 | 16:46 WIB
Perbaiki Sistem Politik, KPK Keluarkan 16 Rekomendasi untuk Partai Politik, Ini Isinya
Perbaiki Sistem Politik, KPK Keluarkan 16 Rekomendasi untuk Partai Politik, Ini Isinya

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 16 poin rekomendasi strategis hasil kajian mendalam terkait tata kelola partai politik di Indonesia. 

Sementara itu kajian tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk partai politik, guna memastikan hasil yang objektif dan komprehensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses kajian dilakukan dengan menghimpun berbagai perspektif dari internal partai politik maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan-pandangan dan fakta-fakta secara objektif,”ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, pendekatan yang digunakan KPK tidak hanya berfokus pada partai politik semata, tetapi juga mencakup penyelenggara pemilu serta masyarakat sebagai pemilih. 

Disiai lainnya ada tiga aspek utama yang disoroti dalam kajian tersebut adalah partai politik dan kadernya sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, serta masyarakat sebagai pemilih.

Salah satu poin penting yang mencuat adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Rekomendasi ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kaderisasi dan mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh partai.

“Rekomendasi ini merupakan bagian dari masukan berbagai pihak, termasuk partai politik sendiri, untuk memperbaiki sistem politik ke depan,” jelas Budi.

Berikut 16 poin rekomendasi KPK dalam memperbaiki tata kelola partai politik:

1.Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan menambahkan kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai pemerintah.

2. Revisi Permendagri untuk mengatur kurikulum pendidikan politik bagi partai.

3.Penyusunan sistem pelaporan terintegrasi pendidikan politik oleh Kementerian Dalam Negeri.

4.Penegasan peran pengawasan Kemendagri dalam pendidikan politik.

5.Penataan sistem keanggotaan dan kaderisasi, termasuk jenjang kader dan syarat pencalonan.

6. Standarisasi dan pelaporan kaderisasi partai yang terintegrasi.

7. Implementasi putusan MK terkait ambang batas pilkada melalui kaderisasi.

8.Pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.

9.Penerapan iuran anggota berbasis jenjang kaderisasi dalam laporan keuangan.

10.Implementasi iuran anggota oleh partai politik secara transparan.

11. Transparansi sumbangan perseorangan dalam laporan keuangan partai.

12. Penghapusan sumbangan dari badan usaha/perusahaan, dialihkan ke skema perseorangan (beneficial ownership).

13. Sistem pelaporan keuangan partai terintegrasi dan terbuka untuk publik.

14. Audit tahunan oleh akuntan publik terhadap keuangan partai.

15. Penambahan sanksi bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan keuangan.

16. Penguatan kewenangan lembaga pengawas partai politik, termasuk ruang lingkup pengawasan keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Adapun KPK berharap rekomendasi ini dapat menjadi pijakan penting dalam reformasi sistem politik nasional, khususnya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi di Indonesia. (*).

Editor : Yohanes Palen
#kpa #Partai Politik #Ceposonline.com