CEPOSONLINE.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur (Lotim) kembali menjadi sorotan.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Libert dan Lia, yang mencapai 8 tahun penjara tidak berdasar pada fakta persidangan.
Dalam keterangannya, Andi Syarifuddin menjelaskan, sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa tidak terbukti secara hukum.
Ia menilai, konstruksi perkara yang dibangun jaksa cenderung memaksakan unsur pidana, padahal fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya.
Menurut Andi, tuduhan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada dugaan pelanggaran etik, seperti pertemuan dengan pejabat sebelum proses pemilihan penyedia, seharusnya masuk dalam ranah administrasi, bukan pidana.
Ia menegaskan, pelanggaran etik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.
Lebih lanjut, ia juga membantah adanya permufakatan jahat dalam penentuan penyedia.
Berdasarkan fakta persidangan, pemilihan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mempertimbangkan harga yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh LKPP, serta kesesuaian spesifikasi, kualitas, dan kuantitas barang.
Ia menambahkan, tidak ada bukti keterlibatan Libert dan Lia dalam intervensi sistem e-katalog, termasuk dalam penentuan harga maupun proses negosiasi.
Andi juga menyoroti tuduhan terkait perusahaan terdakwa yang tidak terdaftar dalam e-katalog.
Ia menyebut, tidak ada aturan yang melarang perusahaan non-terdaftar untuk menjual barang kepada penyedia yang telah memiliki kontrak melalui e-katalog.
Terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, ia menjelaskan, pemberian fee marketing yang dipersoalkan dalam perkara ini berasal dari dana perusahaan, bukan dari keuangan negara.
Dalam pandangannya, hal tersebut merupakan praktik yang diperbolehkan dalam ranah hukum perdata.
Sementara itu, mengenai unsur kerugian negara, Andi menyampaikan, fakta persidangan justru menunjukkan proyek pengadaan Chromebook berjalan sesuai kontrak.
Ia mengungkapkan, harga pembelian bahkan berada di bawah harga tayang yang ditetapkan oleh LKPP, dengan spesifikasi, kualitas, dan jumlah barang yang sesuai, serta penyelesaian tepat waktu.
Ia juga menyebut adanya kelebihan anggaran sekitar Rp1,8 miliar, bukan kerugian negara.
Atas dasar tersebut, Andi berpendapat bahwa unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk membebaskan Libert dan Lia dari seluruh dakwaan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini.
Dalam dakwaan disebutkan adanya sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam rekayasa pemilihan penyedia maupun dalam kontrak e-katalog, bahkan disebut turut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Namun, pihak-pihak tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Andi, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut tidak ditangani secara proporsional.
Ia menilai, kliennya justru dijadikan terdakwa meski tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kontrak e-katalog maupun proses negosiasi harga.
Di akhir pernyataannya, Andi Syarifuddin berharap, majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
Ia menegaskan, dengan tidak terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum dan tidak adanya kerugian negara yang nyata, maka putusan bebas (vrijspraak) merupakan langkah yang tepat dalam perkara ini. (*)