CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah resmi menetapkan skema baru dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada Juni 2026.
Dalam kebijakan terbaru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan menerima gaji ke-13 secara penuh, sementara pegawai non-ASN diberlakukan batas maksimal sesuai ketentuan.
Bagi ASN yang meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 dibayarkan setara satu kali penghasilan.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri menerima gaji ke-13 dengan nominal yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan tersebut.
Rinciannya, ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Untuk pejabat setingkat eselon, besaran gaji ke-13 juga berbeda sesuai jenjangnya.
Eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp 10,6 juta.
Adapun pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Lulusan SD hingga SMP memperoleh kisaran Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta, lulusan SMA hingga D-I sebesar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, serta lulusan D-II hingga D-III berkisar Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
Sementara itu, lulusan D-IV atau S1 mendapatkan antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja masing-masing.
Sementara itu pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026. Hal ini ditegaskan dalam aturan tersebut.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik di pertengahan tahun.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan belanja negara melalui pengaturan besaran gaji ke-13 yang berbeda antara ASN dan non-ASN.
Dengan skema baru ini, pemerintah menekankan pentingnya keadilan dan keberlanjutan fiskal, sekaligus memastikan hak ASN tetap terpenuhi di tengah dinamika ekonomi nasional. (*).