Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas?

Yohanes Palen • Kamis, 23 April 2026 | 07:54 WIB
Ilustrasi gaji ke -13. (ISTIMEWA)
Ilustrasi gaji ke -13. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Isu pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan dimedia sosial.
 
Kabar yang menyebut adanya potensi pemotongan hingga 25 persen itu memicu kekhawatiran di kalangan pegawai negeri.
 
Di tengah tekanan fiskal akibat kenaikan harga energi global, pemerintah disebut-sebut tengah mengkaji ulang sejumlah komponen belanja negara, termasuk belanja pegawai. 
 
Langkah ini dikaitkan dengan upaya menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah lonjakan subsidi energi.
 
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemangkasan Gaji ke-13 ASN.
 
“Saya enggak tahu itu (soal angka 25 persen),” ujarnya singkat seperti dikutip dari Jawapos.com.
 
Ia juga menyebut bahwa kebijakan terkait belanja pegawai, termasuk Gaji ke-13, masih dalam tahap pembahasan dan kajian internal pemerintah.
 
“Masih dipelajari,” tambahnya.
 
Sementara itu gaji ke-13 sendiri merupakan salah satu komponen penting bagi ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. 
 
Karena itu, setiap perubahan kebijakan berpotensi berdampak luas, tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga terhadap daya beli masyarakat.
 
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
 
Secara makro, kebijakan fiskal Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah dunia. 
 
Ketika harga energi meningkat, beban subsidi dalam APBN ikut membengkak, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian di sektor lain.
 
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai adanya pemangkasan Gaji ke-13 ASN 2026. 
 
Jadwal pencairan pun disebut masih mengacu pada rencana awal, sembari menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan.
 
Pemerintah pun mengimbau ASN agar tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi. 
 
Informasi resmi terkait kebijakan ini akan diumumkan setelah proses kajian lintas kementerian selesai dilakukan.
 
Dengan kondisi ekonomi global yang masih dinamis, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga. (*).
Editor : Yohanes Palen
#ASN #guru #gaji