Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Ini Komponen dan Besaran THR ASN 2026, Lengkap untuk PNS dan PPPK

Agung Trihandono • 2026-02-18 11:40:07
Ilustrasi PNS. (JAWAPOS)
Ilustrasi PNS. (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Selain jadwal pencairan THR ASN yang dinanti-nantikan para aparatur pemerintah, perhatian publik juga tertuju pada komponen serta besaran THR ASN yang bakal diterima menjelang hari raya Idul Fitri ini.

Seperti dilansir radarsolo.com, jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, THR PNS dan ASN terdiri dari beberapa unsur berikut:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja.

Untuk 2026, komposisi dan besaran THR ASN masih menunggu regulasi terbaru.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran THR ASN sendiri sangat bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Oleh karena itu, nominal yang diterima tiap ASN bisa berbeda-beda.

Acuan Gaji Pokok PNS

Dasar perhitungan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian kisaran gaji pokok PNS:

Golongan I

IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800–Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400


Golongan II

IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600


Golongan III


IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700


Golongan IV

IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Rincian tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam menghitung besaran THR ASN 2026.


Meski pemerintah telah memastikan anggaran tersedia, publik tetap menunggu regulasi resmi yang akan mengatur detail pencairan dan nominal yang diterima masing-masing pegawai. (*)

Editor : Agung Trihandono
#pppk #Ceposonline.com #thr asn