Cegah Pengoplosan, Bulog Mimika Kawal Ketat Penjualan Beras SPHP

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 17:44 WIB
Kantor Perum Bulog yang berlamat di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kantor Perum Bulog yang berlamat di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Perum Bulog Cabang Mimika mengancam akan mempidanakan mitra penyalur yang nekat mengoplos atau menyalahgunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

 

Langkah tegas ini diiringi dengan pengetatan pengawasan distribusi dari gudang hingga ke tangan konsumen. Serta, pencopotan sejumlah pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog oleh Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

​

​Kepala Kantor Perum Bulog Cabang Mimika, Dedy Wahyudi, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menganalisis kewajaran volume penjualan berdasarkan kondisi wilayah dan jumlah penduduk setempat.

 

"Kami mulai pengawasan dari pengambilan serta penjualannya di tempat tersebut. Kami juga survei wilayah dan jumlah penduduknya," ujar Dedy, Kamis (5/11/2026).

 

"Ketika wilayah padat penduduk, penjualannya besar, sudah pasti anomali itu tidak ada," tambahnya.

 

​Sebagai bentuk komitmen di lapangan, Bulog Mimika telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejak 30 Oktober lalu terhadap 28 dari total 70 mitra penyalur terdaftar. Sidak berkala ini dipastikan akan terus berlanjut.

 

Tak hanya pengawasan fisik, alur pemesanan dan pergerakan beras SPHP di setiap mitra kini dipantau secara real-time oleh kantor pusat Perum Bulog melalui sistem digital terpadu. Bulog juga memasang spanduk serta pamflet aturan penjualan guna menjaga transparansi publik.

 

​Berkat sistem pengawasan berlapis tersebut, Bulog Mimika mengonfirmasi belum menemukan adanya indikasi penyelewengan di wilayahnya, baik dari temuan lapangan maupun laporan masyarakat.

 

​Kendati demikian, Dedy menegaskan mitra dilarang keras membuka kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram untuk diecer atau dioplos. Mitra yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan hak pemesanan hingga proses hukum pidana.

 

​"Tapi kalau yang namanya dibuka kembali, terus dijadikan beras bukan SPHP, itu sudah pasti hukum pidana. Karena itu bisa sangat merugikan masyarakat sebagai penerima beras SPHP tersebut," pungkas Dedy. (*)

Editor : Jimianus Karlodi
bulog Ceposonlilne.com mimika SPHP