Puluhan Orang Kena Tipu Info Loker, Kerugian Capai Puluhan Juta 

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 12:06 WIB
Foto: Ilustrasi. (Foto: AI Generated).
Foto: Ilustrasi. (Foto: AI Generated).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

 

Puluhan warga mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Senin, (2/11/2026) melaporkan penipuan terkait lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan mereka hingga puluhan juta rupiah per orang.

 

Para korban dijanjikan dapat bekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) di wilayah Tembagapura. 

 

Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi meski mereka telah menyetor sejumlah uang yang nilainya bervariasi tergantung pada posisi pekerjaan yang ditawarkan.

 

Salah seorang korban mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika terduga pelaku berinisial M.I mendatangi rumahnya. M.I diketahui merupakan pemberi pelatihan di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Timika, dan datang untuk mengantarkan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) milik adik korban yang baru saja merampungkan pelatihan.

 

Memanfaatkan kedekatan personal tersebut, M.I menawarkan lowongan pekerjaan di PTFI kawasan Tembagapura dengan meminta uang setoran awal sebesar Rp 8 juta.

 

“Saya kenal dia dan keluarganya. Saat itu dia datang ke rumah mengantar sertifikat K3 adik saya karena telah menyelesaikan pelatihan. Kemudian dia menawarkan pekerjaan di PTFI yang berlokasi di Tembagapura. Karena percaya, kami menerima tawaran tersebut,” kata korban.

 

Korban lantas menyerahkan uang tunai sebesar Rp 8 juta tersebut pada September 2026 sesuai dengan permintaan terduga pelaku. 

 

Setelah pembayaran dilakukan, para pencari kerja dimasukkan ke dalam sebuah grup aplikasi WhatsApp beranggotakan sekitar 40 orang yang seluruhnya berdomisili di Timika.

 

Kendati demikian, janji tinggal janji. Sejumlah korban mengaku telah menunggu kepastian kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan sebagian di antaranya telah menanti sejak tahun 2025.

 

Saat mendatangi Polres Mimika untuk melayangkan pengaduan resmi, para korban baru menyadari bahwa besaran dana yang mereka setorkan bervariasi. P

 

Nilainya tercatat mulai dari Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 7 juta, Rp 8 juta, hingga mencapai kisaran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per orang.

 

Akumulasi kerugian dari puluhan korban yang melapor diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan informasi lowongan pekerjaan melalui kanal komunikasi atau rekrutmen resmi perusahaan guna menghindari potensi tindak pidana serupa di masa mendatang.

 

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
loker Papua Tengah mimika Ceposonline.com