Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/10/2026). (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/10/2026). (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 16 September hingga 9 Oktober 2026. 


Dari rangkaian pengungkapan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Mimika tersebut, polisi meringkus empat tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 158,2531 gram dan ganja seberat 147,46 gram yang segera dimusnahkan.


Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menjelaskan operasi penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.


Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Timika, Jumat (30/10/2026).


Rangkaian Pengungkapan Empat Kasus


Pengungkapan kasus pertama bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Berlokasi di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika, polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M alias S. Ia diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu yang memanfaatkan jasa ekspedisi barang.


Penyelidikan berlanjut ke kasus kedua pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7, Timika. Di lokasi ini, aparat meringkus tersangka M alias A yang diduga bertindak sebagai pengedar sabu.


Kasus ketiga terungkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIT. Polisi menangkap tersangka M.A alias A di Jalan Cendrawasih SP 3, Timika, yang perannya diidentifikasi sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu.


Adapun kasus keempat diungkap menjelang akhir periode operasi, tepatnya pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di depan kantor jasa pengiriman Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Timika. 


"Dalam penindakan ini, tersangka Y.M alias Y dibekuk atas dugaan mengedarkan ganja. Berdasarkan penelusuran penyidik, barang haram tersebut diperoleh dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.S alias M yang berada di Kota Jayapura," ungkap Kapolres.


Rincian Barang Bukti dan Nilai Ekonomi


Dari tangan keempat tersangka, penyidik mengamankan ratusan paket narkotika dengan rincian Tersangka pertama (M.R.M alias S), 20 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto 19,9362 gram.


Tersangka kedua (M alias A), 38 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto 10,4954 gram.


Tersangka ketiga (M.A alias A), Satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening ukuran sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 132,9006 gram.


Tersangka keempat (Y.M alias Y), Delapan paket plastik bening besar berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram.


"Setelah melalui proses penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti sabu dari ketiga tersangka yang siap dimusnahkan mencapai 158,2531 gram, sementara ganja dari tersangka keempat tercatat seberat 147,46 gram," jelasnya.


Sebagian kecil dari barang bukti tersebut telah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan. Selain itu, petugas turut menyita dua bibit tanaman yang diduga ganja untuk dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.


Kapolres Mimika memaparkan, apabila seluruh barang bukti tersebut lolos dan beredar di tengah masyarakat, nilai ekonominya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 


Rinciannya, sabu seberat 158,2531 gram bernilai sekitar Rp475 juta, sedangkan ganja seberat 147,46 gram bernilai sekitar Rp45 juta.


Lebih lanjut, estimasi kepolisian menunjukkan bahwa pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.


Ancaman Hukuman Berat


Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Polres Mimika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, sekaligus melindungi masyarakat—khususnya generasi muda—dari ancaman destruktif narkoba. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Narkoba narkotika mimika Ceposonline.com